HALALNASIONAL

LPPOM MUI: Tuduhan Adanya Mafia Sertifikasi Halal Adalah Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Jakarta (SI Online) – Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) angkat bicara mengenai tuduhan adanya mafia sertifikasi halal yang selama ini dijalankan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim menjelaskan, sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), proses sertifikasi halal berjalan secara sukarela.

“Selama 30 tahun terakhir proses sertifikasi halal dilakukan secara suka rela oleh pihak perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan memenuhi tuntutan konsumen muslim yang menghendaki produk yang terjamin halal,” ungkap Lukman dalam keterangan tertulisnya kepada Suara Islam Online, Rabu 15 Juli 2020.

Baca juga: Ini Penjelasan LPPOM MUI Mengenai Biaya Sertifikasi Halal

Lukman menegaskan, karena proses sertifikasi halal selama ini bersifat sukarela dan pendaftarannya dilakukan secara online dan transparan dalam bentuk akad yang ditandatangani oleh pihak perusahaan, maka tuduhan dan anggapan akan adanya mafia dalam pembuatan sertifikasi halal merupakan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap MUI dan LPPOM MUI sebagai lembaga yang secara sah diakui dan dilindungi oleh Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebagai lembaga halal, kata Lukman, kinerja LPPOM MUI telah diakui secara nasional maupun internasional.

Sebagai bukti, LPPOM MUI telah mendapatkan sertifikat ISO 17065 untuk katagori Lembaga sertifikasi halal dari Badan Sertifikasi Nasional (BSN).

“Melalui sertifikasi tersebut LPPOM MUI dapat beroperasi sebagai lembaga sertifikasi sesuai standar internasional, termasuk keberterimaan produk yang disertifikasi LPPOM MUI ke negara-negara yang mengimplementasikan acuan standar yang sama,” kata Lukman yang juga Ketua MUI Bidang Perekonomian itu.

Bukti lainnya, Laboratorium Halal LPPOM MUI juga memperoleh akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) berupa sertifikat ISO 17025.

“Selain itu, Sistem Jaminan Halal (SJH) LPPOM MUI juga telah diadopsi dan menjadi rujukan oleh lembaga-lembaga halal di sejumlah negara,” ungkap Staf Khusus Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin itu.

red: shodiq ramadhan

Artikel Terkait

Back to top button