NASIONAL

MA Gelar Sidang Kasasi, Pengacara Harap HRS Bebas

Jakarta (SI Online) – Hari ini, Senin, 11 Oktober 2021, Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang kasasi Habib Rizeq Syihab dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Kasasi diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim kuasa hukum Habib Rizeq, Aziz Yanuar mengharapkan MA memvonis bebas kliennya itu.

“Semoga membebaskan Habib Rizieq dan kawan-kawan dari segala dakwaan atas nama keadilan,” ucap Aziz, Senin, 11 Oktober 2021, seperti dilansir Viva.co.id.

Aziz menyebut jika sidang yang digelar MA bersifat tertutup, sehingga pihaknya tidak menghadiri secara langsung.

“Ya kan sidangnya tertutup, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung mereka sidangnya tertutup. Mereka sidangnya sendiri pakai berkas, jadi memang prosedurnya begitu. Kalau kita perkara di Pengadilan Tinggi di Mahkamah Agung para pihak tidak ada yang diundang gitu,” sebutnya.

Tim kuasa hukum Habib Rizieq masih menunggu putusan MA. Sebab, pihaknya menganggap jika putusan terhadap berkas Habib Rizieq telah keluar bersama kelima eks pengurus FPI.

“Ya menunggu putusannya, menunggu vonis. Saya kira vonisnya itu udah keluar 28 September karena kan untuk lima orang eks pengurus FPI sudah keluar putusannya dan menguatkan. Kami pikir waktu itu sekalian karena kan memang satu berkas perkara cuma beda nomor aja gitu,” terang Aziz.

Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait vonis empat tahun dalam kasus swab RS Ummi Bogor. Dengan demikian, Habib Rizieq tetap divonis empat tahun sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Syihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim, dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta,” ujar Humas PT DKI, Pamapo Pakpahan kepada wartawan, Senin 30 Agustus 2021.

Bukan hanya Habib Rizieq, PT DKI Jakarta pun juga menguatkan putusan PN Jaktim atas terdakwa Habib Hanif Alatas. Namun, dalam perkara ini, Hanif divonis satu tahun penjara. “Semuanya dikuatkan,” kata Pamapo.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button