OPINI

Mahkamah Penjaga Konstitusi, Bukan Penjaga Angka

Setelah Dua Kali Persidangan

Dalam sidang pertama tanggal 14 Juni 2019, Dalil dan argumen yang diajukan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi (02) baik secara Kualitatif maupun kuantitatif menggambarkan kecurangan Pemilu itu terjadi secara Terstruktur, Sistematis dan Massif.

Dalam sidang kedua tanggal 18 Juni 2019, kekuatan dalil dan argumentasi dengan mengkaitkan alat2 bukti yang diajukan oleh Tim Hukum 02 membuat Termohon maupun Pihak terkait sulit untuk menjawabnya. Hal ini nampak terlihat dari jawaban atau sanggahan yang dikemukan oleh

Pihak Termohon dan Pihak Terkait, yaitu tidak memiliki jawaban yang konkrit dan jelas ke pokok persoalan yang didalilkan oleh Pemohon yaitu pelanggaran terstruktur, sistematis, dan Massif.

Pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Massif bukan hanya mengenai hasil pemilu, tetapi berkaitan proses hingga sampai hasil. Ini berkaitan dengan prosedur serta tatacara pemilu itu sendiri. Jadi pelanggaran itu dapat di dilihat sejak penetapan DPT, Saat Kampanye, keterlibatan pihak-pihak yang dilarang oleh UU untuk berpihak, pembagian Undangan bagi pemilih yang tidak benar, pencoblosan, penghitungan, input, pengumuman juga terdapat banyak dugaan kecurangan.

Hal-hal tersebut menjadi tugas Mahkamah untuk mendalami baik dari dalil Pemohon, maupun sanggahan dari termohon dan Pihak Terkait.

Patut kita apresiasi cara Mahkamah menghadirkan saksi satu persatu dalam persidangan, sehingga dapat digali keterangan dengan sedalam mungkin untuk mengungkapkan semua persoalan atas dugaaan kecurangan Pemilu 2019.

Penutup

Karena itu Kita berharap Mahkamah berani memutuskan berdasarkan dalil konstitusi. Dengan kata lain benar-benar menjadi the Guardian of the constitution, sebagai benteng terakhir untuk mengungkapkan kebenaran, dan menjadi penjaga kedaulatan rakyat dari kecurangan.

Sekali lagi kita berharap MK tidak terpaku pada Angka, melainkan pada pelanggaran konstitusi dalam pemilu, yang kita sebut sebagai pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Massif. Sehingga asas Pemilu yang Langsung, Bebas, Umum, Rahasia, Jujur, dan Adil tidak terciderai dan dikotori oleh kecurangan-kecurangan. Wallahu a’lam bis shawab.

Dr. Ahmad Yani, SH., MH.
Politisi dan Praktisi Hukum

Laman sebelumnya 1 2 3

Artikel Terkait

Back to top button