Majelis Taklim BNC Desak Wali Kota Bogor Terbitkan Perwali Perda P4S
Bogor (SI Online) – Penolakan terhadap kelompok LGBT (lesbian, gay, biseks, dan transgender) kembali disuarakan oleh anggota majelis taklim di Bogor, Jawa Barat.
Kali ini, jamaah Majelis Taklim Bina Nisa Center (BNC) menyuarakan penolakannya di momen pengajian rutin pekanan, Senin (16/1/2023) di Masjid Alumni IPB, Kota Bogor.
Sikap tersebut dalam rangka menyambut hasil Ijtima Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor dan pernyataan sikap ulama dan tokoh di Kota Bogor yang menolak keras LGBT, juga adanya keresahan warga Bogor pada umumnya terhadap pelaku penyimpangan seksual yang semakin banyak jumlahnya.
Baca juga: Tolak LGBT, Ijtima Ulama MUI Bogor Minta Pemerintah Tegas
“Kami dari majelis taklim Bina Nisa Center menolak LGBT,” kata Finda selaku pimpinan BNC yang diikuti jamaah yang hadir.
BNC juga mendesak agar Wali Kota Bogor mengeluarkan aturan tegas berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk melengkapi Perda P4S (penanggulangan perilaku penyimpangan seksual) yang sebelumnya sudah dikeluarkan oleh DPRD Kota Bogor.
“Kami mendesak Wali Kota Bogor untuk menerbitkan Perwali Perda P4S,” tegas jamaah BNC.
Dalam kajian tersebut, hadir pula Ketua Forum Masyarakat Peduli Bogor Ustaz Fitrah Ashab yang turut mengawal kasus ini sejak beberapa tahun lalu.
Fitrah mengungkapkan, jumlah LGBT khususnya di Kota Bogor itu semakin banyak setiap tahunnya. “Data tahun 2019 saja, jumlah LGBT di Kota Bogor itu 4.928 orang, kalau sekarang bisa bertambah banyak,” ungkapnya.
Baca juga: Kasus HIV/AIDS di Jabar Tinggi, Sebab Utamanya LGBT
Ia juga menjelaskan tentang perjuangan agar hadirnya aturan tegas terhadap LGBT di Kota Bogor.
“Sejak kita mengawal kasus ini pada 2017 lalu, alhamdulillah 2021 lalu Perda P4S sudah diundangkan, tapi Perda tersebut belum bisa jalan sebelum ada perwalinya,” jelas Fitrah.
Oleh karena itu, pihaknya menagih janji agar Wali Kota Bogor menerbitkan Perwali karena di dalam Perda P4S, Wali Kota Bogor telah menyepakati untuk menerbitkannya paling lambat enam bulan dari tanggal diundangkannya Perda P4S pada 21 Desember 2021.
“Jadi kita bersama-sama menagih janji Wali Kota Bogor untuk mengeluarkan Perwali ini,” tegas Fitrah.
“Mudah-mudahan Wali Kota dan wakilnya bisa mengakhiri jabatannya secara ‘husnul khatimah‘ (berakhir dengan kebaikan) dengan mengeluarkan Perwali Perda P4S” tandasnya.
Baca juga: Tolak LGBT, Ulama dan Tokoh Bogor Minta Wali Kota Terbitkan Perwali Perda P4S
red: adhila