NASIONAL

Tolak LGBT, Ulama dan Tokoh Bogor Minta Wali Kota Terbitkan Perwali Perda P4S

Bogor (SI Online) – Sejumlah ulama dan tokoh masyarakat yang tergabung dalam Majelis Ukhuwah Bogor Raya menyatakan dengan tegas penolakan terhadap prilaku menyimpang LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender).

Penolakan tersebut disampaikan dalam acara silaturahmi dan diskusi refleksi akhir tahun 2022 di aula gedung Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor, Jl KH Sholeh Iskandar, Kota Bogor, Sabtu (24/12/2022).

Majelis Ukhuwah Bogor Raya meminta Pemerintah Bogor untuk mengeluarkan aturan tegas terkait LGBT.

“Pertama, kepada Pemerintah Kota Bogor agar segera menerbitkan Peraturan Wali (Perwali) Kota Bogor sebagai peraturan pelaksana atas Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual (P4S) yang telah ditetapkan bersama DPRD,” kata Fitrah Ashab membacakan pernyataan sikap.

Kedua, selain kepada pemerintah kota, kepada Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kabupaten Bogor, Majelis Ukhuwah Bogor juga meminta untuk segera membuat peraturan daerah dan peraturan bupati tentang pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual (P4S).

“Ketiga mendorong proses legislasi yang memuat penegasan pelarangan terhadap aktivitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di wilayah Bogor agar terus ditindak lanjuti dan disosialisasikan,” ujar Fitrah didampingi para ulama dan tokoh.

Keempat, Majelis Ukhuwah Bogor Raya juga menegaskan agar adanya pelarangan terhadap aktivitas LGBT dan aktivitas penyimpangan seksual lainnya serta menegaskannya sebagai bentuk kejahatan seksual di wilayah Bogor.

“Kelima, segera mendesak pemeritah pusat untuk membentuk undang-undang khusus dan mempidanakan setiap orang yang melakukan ativitas LGBT dan aktifitas penyimpangan seksual lainnya dan juga bagi yang mengajak, mempromosikan, dan membiayainya, berdasarkan hukum agama, peraturan dan perundangundangan, serta norma kesusilaan yang berlaku Indonesia,” tegas Fitrah.

Keenam, pihaknya mendesak pemerintah pusat untuk melarang masuknya dana asing oleh pihak mana pun, termasuk oleh organisasi serta perusahaan internasional yang bermaksud untuk mendukung kaum LGBT di Indonesia.

“Ketujuh, meminta pemerintah agar tegas kepada pelaku dan pendukung LGBT bahwa sesungguhnya merekalah yang telah secara nyata dan sengaja merampas hak asasi korban, hak asasi keluarga korban dan hak asasi masyarakat,” jelas Fitrah.

Pimpinan Forum Masyarakat Peduli Bogor itu menambahkan, pihaknya mengajak para tokoh daerah, tokoh agama, akademisi dan seluruh komponen masyarakat, agar sama-sama aktif dalam mencegah dan menanggulangi perilaku penyimpangan seksual yang terjadi di wilayah Bogor.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button