Makna Kewajiban Puasa Ramadhan
Belakangan, setelah reformasi dan setelah semakin lemahnya peran Negara dalam menjaga agama yang diturunkan oleh Allah Yang Maha Kuasa, Tuhan Yang Maha Esa, muncul seruan-seruan dan propaganda aneh seperti “hormatilah orang yang tidak berpuasa” dengan alasan toleransi yang salah kaprah.
Seruan dan propaganda tersebut sejatinya adalah perang pemikiran terhadap ajaran Islam dan umatnya yang mana umat Islam dan khususnya pemerintah yang punya kewajiban menjaga agama mayoritas rakyatnya seharusnya menyadari sepenuhnya karena sudah di”warning” oleh Allah Yang Maha Kuasa (QS. Al Baqarah 217). Jika serangan itu tidak ditangkis, maka akan menggerogoti aqidah, pemahaman, dan komitmen umat Islam kepada kewajiban agamanya yang juga merupakan kewajiban konstitusionalnya.
Jadi, kewajiban berpuasa Ramadhan itu bagi umat Islam Indonesia adalah kewajiban yang harus ditinggikan, dihormati, dan dilaksanakan penuh disiplin, bukan sebuah kebebasan yang lalu disia-siakan dengan alasan melindungi kebebasan beragama, yang mau puasa silakan dan yang gak mau puasa juga silakan. Dan bagi Negara yang telah menyatakan bahwa Negara Indonesia berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Allah Yang Maha Kuasa, Negara wajib melindungi pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan yang memang telah diwajibkan oleh Allah Yang Maha Kuasa, dan Negara wajib menyediakan fasilitas-fasilitas yang diperlukan. Dan justru umat selain Islam berkewajiban menghormati palaksanaan ibadah puasa Ramadhan sebulan penuh hingga datangnya Hari Raya Iedul Fitri 1 Syawwal.
Dengan demikian Negara dan rakyat telah melaksanakan kewajiban konstitusional dan umat Islam khususnya telah melaksanakan kewajiban agama yang diyakininya.
Semoga amal ibadah puasa Ramadhan 1442 H kita diterima oleh Allah SWT. Aamiin! Wallahul muwaafiq ilaa aqwamit thariiq!
Muhammad Gatot Saptono