NUIM HIDAYAT

Makna Qital dalam Al-Qur’an (3)

9. An Nisaa’ 93

“Dan barangsiapa membunuh seorang yang beriman dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka Jahanam, dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, dan melaknatnya serta menyediakan azab yang besar baginya.”

Nyawa seorang mukmin sangat mahal.  Mereka yang membunuh seorang mukmin dan tidak bertobat, maka di akhirat pasti akan ditempatkan Allah dalam neraka. Di dunia mungkin ia enak-enakan menikmati kekuasaan sambil berzina, korupsi dan lain-lain, tapi di akhirat ia akan sengsara selamanya.

Seorang mukmin boleh dibunuh, bila ia kena hukum Qishash. Yakni ia telah membunuh orang lain dengan sengaja. Hukum Islam tentang qishash ini kelihatannya keras, tapi bagus dampaknya. Dengan adanya hukuman mati bagi ‘pembunuh’, maka masyarakat menjadi takut untuk membunuh orang lain. Hukuman yang ringan kepada pembunuh, seperti sekarang ini, mengakibatkan banyak kasus pembunuhan terus berulang.

Allah SWT berfirman, “Dan dalam qisas itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal, agar kamu bertakwa.” (al Baqarah 179). Dalam ayat ini kata ‘qishash’ pakai al, atau the dalam bahasa Inggris. Sedangkan kata ‘hayaatun’ tidak pakai al.  Maknanya yang diqishash, orang tertentu tapi hasilnya ada kehidupan di masyarakat. Masyarakat menjadi tenteram damai, karena semua takut untuk membunuh orang lain.

Baca juga:

Begitu juga dengan hukuman untuk pencuri. Pasal yang tegas mereka yang mencuri barang dengan besaran tertentu (sama dengan atau lebih dari 1/4 dinar emas), maka ia akan dikenai hukum potong tangan. Mereka yang mencuri karena kelaparan, tidak dihukum. Kenapa korupsi di tanah air kita terus merebak? Ya karena hukumannya ringan, hanya penjara. Dan sudah menjadi rahasia umum, bahwa terpidana bisa keluar penjara dengan mudah, asal bisa menyuap petugas penjara.  Allah SWT berfirman, “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (al Maidah 38)

Bayangkan kalau hukuman potong diterapkan. Ada satu orang saja yang dipotong tangannya, maka masyarakat menjadi kapok mencuri. Karena mereka menjadi malu dan ngeri pergelangan tangannya putus. Hukuman pidana memang diterapkan agar masyarakat menjadi takut berbuat pidana dan juga membuat kapok bagi yang bersangkutan.

10. Al Mumtahanah 12

“Wahai Nabi! Apabila perempuan-perempuan yang mukmin datang kepadamu untuk mengadakan bai‘at (janji setia), bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatu apa pun dengan Allah; tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka kepada Allah. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”

Wanita-wanita Muslimah di zaman Nabi Muhammad, telah berjanji setia terhadap Nabi untuk tidak melakukan tindak kriminal seperti disebutkan di atas. Seperti kita ketahui bersama, kejahatan akan berkelindan dengan kejahatan lainnya. Mereka yang suka minuman keras, maka akan berkumpul dengan para pembunuh, para pemerkosa, para pembohong dan lain-lain. Begitu juga kebaikan akan berkelindan dengan kebaikan lainnya. Mereka yang rajin shalat akan berkumpul dengan orang yang jujur, dermawan, ‘ahli kebaikan’ dan lain-lain.

1 2 3 4 5Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button