SUARA PEMBACA

Marak Dispensasi Nikah, Imbas Pergaulan Remaja Makin Bebas?

Tingginya angka dispensasi nikah menjadi salah satu masalah serius yang melanda generasi muda saat ini. Sebuah lembaga pemerhati anak bahkan menyebutkan bahwa perkawinan anak di Indonesia sangat mengkhawatirkan. Sebab, permohonan dispensasi nikah yang masuk ke pengadilan agama naik 200% dari tahun 2019.

Misal di Bojonegoro, Jawa Timur, tercatat hingga November 2023 ada 435 perkara permohonan dispensasi nikah yang diajukan oleh para orang tua. Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik, mengatakan bahwa anak-anak yang diajukan dispensasi nikah kebanyakan lulusan SD dan SMP. (bbc.com, 16/12/2023).

Tak jauh beda dengan Bojonegoro, fenomena pernikahan dini juga terjadi di Tuban, Jawa Timur. Wakil Ketua PA Tuban, Moehammad Fathnan, mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu Januari hingga November 2023, terdapat 408 anak di bawah umur yang mengajukan dispensasi nikah ke PA Tuban.

Fathnan juga menyebutkan bahwa salah satu alasan utama anak di bawah umur mengajukan dispensasi nikah untuk menghindari dari perbuatan zina. Tak hanya itu, ada juga kasus anak di bawah umur sudah tinggal bersama. Hal senada diungkapkan oleh Humas PA Tuban, Pahrur Raji. Ia mengatakan bahwa rata-rata alasan pasangan mengajukan dispensasi nikah, yakni karena sudah hamil, melahirkan, punya anak, ambruk, putus sekolah, saling mencintai ataupun sering jalan berduaan. Kebanyakan karena sudah hamil dan memiliki anak. (suara.com, 17/12/2023).

Kepala BKKBN, Hasto Wardoyo, pada Juli 2023 pernah mengungkapkan sebanyak 50 ribu anak terpaksa menikah akibat telah lebih dulu hamil diluar nikah sehingga membuat dispensasi perkawinan anak terus meningkat setiap tahunnya. Sebagian besar dispensasi ini tidak dapat ditolak oleh pengadilan agama karena 80 persen anak perempuan yang mengajukan atau melapor sudah dalam kondisi hamil. (Jawapos.com, 24/07/2023).

Kehamilan di luar nikah yang menjadi mayoritas penyebab tingginya permintaan dispensasi nikah, terang membuat publik mengelus dada. Jika kita mau menelaah, fenomena dispensasi nikah akibat hamil di luar nikah merupakan buah pergaulan bebas yang terjadi di kalangan remaja. Mirisnya, ini terjadi bukan semata-mata karena faktor individu remaja saja, melainkan juga adanya faktor eksternal, yakni lingkungan keluarga, masyarakat, dan negara.

Tidak dapat dimungkiri, generasi muda saat ini hidup jauh dari gaya hidup Islam. Mereka mengaku beragama Islam, tetapi pemikirannya terinfeksi dengan sekularisme. Maka jangan heran, jika dalam pergaulan antarlawan jenis, mereka tidak lagi menggunakan aturan Islam, tetapi justru mengagung-agungkan kebebasan (liberalisme).

Mirisnya, beragam gaya hidup bebas pun menjadi fenomena lazim di tengah masyarakat. Lihatlah, bagaimana generasi muda hari ini tidak lagi risih mengumbar khalwat, ikhtilat, pamer aurat, dan berlomba-lomba tabaruj. Alhasil, dorongan terhadap naluri seksual menjadi begitu kuat sehingga terbukalah pintu-pintu zina.

Generasi muda pun akhirnya menganggap zina sebagai tren kebebasan yang dianggap wajar. Padahal, zina merupakan perbuatan buruk dan diharamkan oleh Allah SWT, sebagaimana firman-Nya, “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al-Isra: 32).

Pintu-pintu zina ini pun makin terbuka lebar karena kelemahan iman dan takwa yang diidap individu remaja hari ini. Di sisi lain, hubungan keluarga pun kerap hanya sebatas materi saja, tidak sedikit orang tua yang tidak membekali anak-anaknya dengan keimanan yang kokoh, serta kurang membimbing anaknya untuk menjaga kehormatan dan kesucian diri. Sementara di luar sana, masyarakat pun makin individualis sehingga abai mengawasi pergaulan generasi mudanya, sedangkan kondisi pergaulannya makin memprihatinkan.

Di sisi lain, negara yang seharusnya memiliki peran besar dan utama dalam menutup pintu-pintu zina, justru nyatanya makin mendorong remaja untuk bergaul bebas dengan aturan yang diterapkan saat ini. Sebutlah terkait pornografi, tercatat ada 1.950.794 konten pornografi sukses diblokir oleh Kementerian Kominfo pada September 2023, tetapi hingga hari ini belum ada sanksi tegas bagi pelaku pornografi dan pornoaksi tersebut. Para pelaku pun masih bebas membuat konten ‘panas’ demi mendulang cuan. Tidak heran, jika konten pornografi masih sangat mudah diakses oleh generasi muda, baik melalui Facebook, Instagram, YouTube, TikTok dan lainnya.

Dispensasi nikah tinggi akibat kehamilan di luar nikah adalah bukti mandulnya sistem sekuler melindungi generasi muda hari ini. Jelas, kita tidak layak berharap pada sistem yang justru mengantarkan generasi ke lembah pergaulan bebas. Alhasil, hanya sistem Islam yang niscaya mampu mewujudkan solusi persoalan ini pada seluruh aspek secara tuntas hingga ke akarnya.

1 2Laman berikutnya
Back to top button