Membasuh Duka Buruh Perempuan
Misal, di ranah domestik, menjadi kewajiban negara untuk memenuhi kebutuhan pokok rakyat, termasuk kaum ibu dan perempuan. Negara wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok ini sehingga kaum ibu dan perempuan mampu menjalankan peran strategisnya secara optimal. Kaum hawa niscaya akan lebih fokus menjalankan perannya sebagai ibu generasi dan pengatur urusan rumah tangganya, andai kebutuhan pokoknya dijamin dan dicukupi oleh negara.
Di ranah publik, negara wajib membuka lapangan kerja seluas-luasnya untuk kaum laki-laki. Sehingga tugas mencari nafkah tidak diambil ahli oleh kaum perempuan, seperti yang kerap ditemui dalam sistem kapitalisme hari ini.
Andai pun kaum perempuan dibutuhkan perannya dalam bidang-bidang pekerjaan tertentu, maka wajib dibarengi dengan jaminan dan regulasi yang menjaga keamanan, kehormatan, dan keselamatan perempuan yang diatur dalam koridor syarak, tentunya tanpa meninggalkan peran strategisnya sebagai ibu generasi.
Inilah jaminan penjagaan keamanan, kehormatan, dan keselamatan kaum hawa dalam naungan sistem Islam. Semua itu niscaya terwujud jika relasi antara rakyat dan negara dibangun di atas pondasi takwa, yakni dengan terwujudnya penerapan sistem Islam secara komprehensif di tengah-tengah kehidupan umat.
“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (TQS. Al-A’raf: 96).
Wallahu a’lam bisshawab.
Jannatu Naflah, Praktisi Pendidikan dan Ibu Generasi