OPINI

Menggugat Peran Satgassus Merah Putih dalam Kasus KM 50

Penyelidikan tersebut belum pernah dilakukan, dan jika Laporan pemantauan Komnas HAM dijadikan dasar berlangsungnya proses pengadilan, maka telah terjadi pelanggaran hukum secara sistematis.

TP3 menilai, permintaan Novum oleh Kapolri Sigit juga dapat diartikan sebagai dalih untuk menghindar dari tanggung jawab. Seolah kewajiban mencari novum itu berada diluar tanggungjawab Polri. Jika memang berkehendak, berniat baik, dan pro justisia, maka Kapolri dengan mudah dapat menemukan novum.

Polri dapat pula menemukan berbagai novum dalam Buku Putih yang telah ditulis TP3. TP3 siap membantu Polri menemukan novum yang dimaksud. Buku TP3 adalah jawaban kepada Presiden Jokowi yang mempersilahkan TP3 menyampaikan temuan-temuan dan hasil kajian untuk penuntasan kasus pembunuhan tersebut (9/3/2020).

Karena itu, tuntutan TP3 untuk penuntasan kasus KM 50, juga ditujukan kepada Presiden, DPR dan Komnas HAM. Polri/Satgasus Merah Putih harus menjadi salah satu target penyelidikan Komnas HAM.

Sebab yang dilakukan Polri justru menutup-nutupi (menyembunyikan) dan atau melindungi pelaku sebenarnya dengan cara menyelenggarakan peradilan sesat dan menyesatkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap tiga Anggota Polri. Tampak jelas pengadilan ini hanyalah porses hukum sarat rekayasa dan sandiwara.

Persidangan di PN Jaksel atas “terdakwa” Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella yang divonis bebas (18/3/2022) telah dijadikan forum menunjukkan proses hukum telah berlangsung dan hukum telah ditegakkan.

Padahal diyakini pengadilan tersebut adalah cara menutupi kejahatan sebenarnya, dan melindungi para pelaku kejahatan sistemik oleh aparat negara yang bergaris komando dari jerat hukum.

Hakim-hakim membebaskan para terdakwa, termasuk pada sidang kasasi MA (12/9/2022), guna menunjukkan pembantaian sadis tersebut merupakan tindakan yang benar dalam rangka membela diri.

Pelaku Rekayasa dan Berita Bohong

Jika penegak hukum benar-benar ingin menegakkan hukum dan keadilan, maka salah satu yang harus diusut menjadi tersangka karena menyebar berita bohong adalah justru para aparat negara sendiri. Mereka terutama adalah aparat negara di Polda Metro Jaya dan Pangdam Jaya.

Polda Metro dan Pangdam Jaya dalam konferensi pers tanggal 7 Desember tahun 2020, secara bersama-sama mengabarkan keenam pengawal HRS telah dibunuh karena melakukan penyerangan dan perlawanan kepada petugas Polda Metro Jaya yang sedang bertugas.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button