OPINI

Menggugat Peran Satgassus Merah Putih dalam Kasus KM 50

Dalam hal ini Buku Putih TP3 telah menjawab pertanyaan publik perihal bagaimana dan siapa yang harus bertanggungjawab dalam peristiwa tersebut.

Terlepas dari berbagai rekayasa penguasa menutupi (cover-up) kasus pembunuhan sadis di KM 50, termasuk dugaan sandiwara dan basa-basi Kapolri Sigit yang “menghimbau” publik menyerahkan novum, TP3 akan terus melakukan advokasi.

Bahwa apa yang dilakukan oleh aparat negara terhadap enam laskar pengawal HRS adalah Pelanggaran HAM Berat (crime against humanity). Presiden Jokowi pun perlu diingatkan untuk tidak mempertahankan prilaku King of Lip Service.

Presiden dituntut bersikap konsisten dengan ucapan yang yang disampaikan kepada TP3 pada 9 Maret 2020: ingin menuntaskan kasus pembantaian tersebut secara adil, transparan dan diterima publik.

Pak Jokowi, proses hukum pembantaian KM50 belum pernah berlangsung. Rakyat menanti realisasi janji anda. Tuntaskan kasus secara adil, transparan dan diterima publik!

Jakarta, 7 November 2022

Marwan Batubara, Sekretaris Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3)

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5

Artikel Terkait

Back to top button