SUARA PEMBACA

Menolak Politik Identitas, Perlukah?

Atau dengan kata lain maqoshid syariah adalah aturan-aturan hukum yang Allah tentukan, hanyalah untuk kemaslahatan manusia itu sendiri.

Menurut Imam Asy-Syatibi maqashid syariah memiliki lima hal inti yaitu:
1) Hifdzu Ad-Diin (حـفـظ الـديـن) atau Menjaga Agama
2) Hifdzu An-Nafs ( حـفـظ النــفـس) atau Menjaga Jiwa
3) Hifdzu Aql ( حـفـظ العــقل ) atau Menjaga Akal
4) Hifdzu An Nasl ( حـفـظ النـسـل ) atau Menjaga Keturunan
5) Hifdzu Al Maal ( حـفـظ المــال ) atau Menjaga Harta

Dan untuk mewujudkan maqoshid syariah maka wajib dipenuhi sarana-sarana yang dapat mewujudkannya.

Artinya, jika tidak ada sarana secara syari yang dapat mewujudkan maqoshid syariah, maka manusia wajib mewujudkan hal tersebut agar maqoshid syariah terwujud.

Berupa sarana yang diperbolehkan syariat dan tidak bertentangan dengan syariat.

Berupa sarana yang telah ditetapkan penunjukan kebolehannya berdasarkan AlQur’an dan sunnah Rasulullah Saw.

Sebab kaidah syara telah menyebutkan bahwa: “Sesungguhnya syariah bertujuan untuk mewujudkan kemashlahatan dunia dan akhirat”.

Karena itu Abu Ishaq Ibrahim al Syathibi menetapkan maqashid al syariah dengan cara: 1) Melihat ungkapan eksplisit perintah dan larangan, 2) Memperhatikan konteks setiap perintah dan larangan, 3) Memperhatikan semua turunan hakikatnya, dan 4) Memetakan atas ketiadaan keterangan syar’i.

Dan pada tataran faktanya, kondisi hari ini saat ketiadaan institusi Islam, dan yang ada hanyalah institusi yang menerapkan sistem sekuler demokrasi kapitalisme, betul-betul tidak mampu merealisasikan maqoshid syariah yang yang dibutuhkan manusia.

Maka umat manusia khususnya kaum muslimin harus menegakan kembali institusi Islam, sebab hanya institusi Islam saja yang bisa merealisasikan maqoshid syariah yang sebenarnya. Bukan malah terjebak dalam ghozwu fikr -perang pemikiran yang berakhir dengan penolakan politik identitas.

Sebab semua kemaslahatan dalam maqoshid syariah hanya bisa diwujudkan oleh sebuah institusi Islam yang menerapkan seluruh hukum syariat secara kaffah bukan yang lain.

Hal demikian pun telah dicontohkan oleh Baginda Rasulullah Muhammad Saw, para sahabat, para tabiin dan tabiut tabiin, dan terbukti mengantarkan pada terwujudnya maqoshid syariah secara sempurna.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button