#Selamatkan Al-AqshaINTERNASIONAL

Mufti Palestina Kecam RUU Larangan Azan oleh Zionis

Al-Quds (SI Online) – Syekh Muhammad Husain, Mufti Palestina, Khatib Masjidil Aqsha mengutuk UU Zionis yang melarang azan, yang mengatur penggunakan pengeras suara dalam mengumandangkan azan.

Dalam keterangan pers, Syekh Husain menyatakan, seruan azan yang dikumandangkan di masjid merupakan syiar keimanan dan ibadah, bukan mengganggu sebagaimana yang diklaim penjajah zionis, dengan landasan tak logis, dan intervensi terhadap ibadah kaum muslimin.

Larangan azan menggunakan pengeras suara merupakan tindakan kejahatan dan ekstrim, yang mencerminkan sikap rasisme dan ekstrimis negara zionis, dan menodai kesucian agama Islam dan tempat sucinya.

Seruan untuk membungkam kebebasan beribadan merupakan kebijakan pelanggaran Israel terhadap agama langit, dan provokasi terhadap masjid dan rumah ibadah lainnya, untuk menghapus identitas Arab di Palestina dan menggantinya dengan identitas yahudi, serta mengabaikan norma dan hukum internasional.

Mufti menyerukan kepada lembaga regional dan internasional, terutama UNESCO untuk menghentikan pelanggaran Israel terhadap masjid dan peninggalan Islam.

Khatib mengingatkan bahaya dari langkah Israel menodai kehormatan bangsa Palestina dan agama serta tempat suci, yang bisa memicu kebencian dan perang agama.

Komite hukum di parlemen Israel menyiapkan RUU Azan Senyap, dan diperkirakan butuh dukungan kepolisian dalam penerapannya, terkait penggunaan pengeras suara, khususnya di masjid.

Surat kabar Ha’aretz Israel merilis informasi, karena tak cukup dukungan dalam aliansi pemerintah, RUU tak diundangkan, namun meminta pihak kepolisian agar menerapkan ketertiban, berdasarkan aturan yang ada.

Fraksi Yahudi telah menyatakan dukungan bagi RUU ini sejak tahun lalu, namun anggota parlemen lainnya, Mosheh Gavni dan Yizthak Fayes menolak mendukung RUU tersebut.

sumber: infopalestina

Artikel Terkait

Back to top button