#Lawan IslamofobiaNASIONAL

MUI Resmi Tolak Rencana Sertifikasi Penceramah

Jakarta (SI Online)– Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya secara resmi menolak rencana program Sertifikasi Dai atau Penceramah dan/atau Dai atau Penceramah Bersertifikat.

Sikap resmi MUI Pusat itu diambil dalam Rapat Pimpinan MUI pada Selasa, 8 September 2020 atau 20 Muharram 1442 H.

Dalam butir pertama pernyataan sikap MUI yang diterima redaksi Suara Islam Online, Selasa (8/9/2020), MUI menyebutkan rencana sertifikasi dai/mubaligh dan/ atau program dai/mubaligh bersertifikat yang direncanakan oleh Kementerian Agama telah menimbulkan kegaduhan, kesalahpahaman dan kekhawatiran akan adanya intervensi pemerintah pada aspek keagamaan yang dalam pelaksanaannya dapat menyulitkan umat Islam dan berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu sebagai alat untuk mengontrol kehidupan keagamaan.

“Oleh karena itu MUI menolak rencana program tersebut,” tegas MUI dalam pernyataan yang ditandatangani Wakil Ketua Umum KH Muhyiddin Junaidi, MA dan Sekretaris Jenderal Dr. H. Anwar Abbas, M.M., M.Ag.

MUI, mengaku dapat memahami pentingnya program peningkatan kompetensi (upgrading) dai/mubaligh sebagai upaya untuk meningkatkan wawasan dai/mubaligh terhadap materi dakwah/tabligh, terutama materi keagamaan kontemporer seperti ekonomi syariah, bahan produk halal, wawasan kebangsaan, dan sebagainya.

“Namun program tersebut diserahkan sepenuhnya kepada ormas/kelembagaan Islam termasuk MUI dan pihak-pihak yang memiliki otoritas untuk itu,” lanjut MUI.

Pada poin ketiga, MUI mengimbau kepada semua pihak agar tidak mengaitkan masalah radikalisme dengan ulama, dai/mubaligh dan hafizh serta tampilan fisik (performance) mereka, termasuk yang lantang menyuarakan amar makruf nahi munkar bagi perbaikan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sebelumnya, Kemenag mengaku akan segera menyelenggarakan program Penceramah Bersertifikat yang melibatkan banyak pihak, seperti Lemhanas, BPIP, BNPT, MUI dan Ormas lainnya.

“Bukan sertifikasi penceramah tetapi penceramah bersertifikat, jadi tidak berkonsekuensi apapun,” kata Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, saat menjadi narasumber Rapat Evaluasi Nasional Direktorat Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam Tahun 2020 di Hotel Mercure Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu (05/9/2019).

Kamaruddin mengklaim, program Penceramah Bersertifikat merupakan arahan Wapres KH Ma’ruf Amin, yang juga merupakan Ketua Umum MUI (non aktif). Dengan target 8.200 penceramah, yang terdiri dari 8.000 penceramah di 34 provinsi dan 200 penceramah di pusat.

red: shodiq ramadhan

Artikel Terkait

Back to top button