MUI Sulsel Haramkan Pemberian Uang kepada Anak Jalanan dan Pengemis
Jakarta (SI Online) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan fatwa yang mengharamkan memberi uang kepada pengemis dan anak jalanan.
MUI mengatakan, kegiatan memberikan uang kepada pengemis merupakan eksploitasi oleh pihak tertentu.
Seperti dilansir melalui Instagram MUI Sulawesi Selatan, fatwa tersebut merupakan hasil kajian dari fenomena banyaknya anak jalanan dan pengemis, khususnya di Kota Makassar.
Adapun hasil yang ditemukan ternyata kegiatan mengemis tersebut banyak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mendapat keuntungan.
Keputusan tersebut tertuang melalui Fatwa MUI Sulawesi Selatan Nomor 01 Tahun 2021:
- Haram mengeksploitasi orang untuk meminta-minta;
- Bagi pemberi, haram memberi kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik;
Bagi pengemis:
- Haram jika yang bersangkutan memiliki fisik yang utuh dan sehat serta karena faktor malas bekerja
- Makruh jika yang bersangkutan meminta di jalanan atau tempat publik yang bisa membahayakan dirinya 3. Wajib bagi pemerintah untuk menyantuni, memelihara dan membina dengan sebaik-baiknya.
Selain itu, MUI juga menekankan kepada pemerintah untuk lebih memperhatikan anak telantar dan fakir miskin, sesuai dengan Undang-Undang.
Fatwa tersebut pun dikeluarkan hanya untuk bentuk pencegahan agar nantinya masalah bisa diatasi oleh pemerintah.
Tak hanya itu, MUI Sulsel juga meminta kepada lembaga pengelola zakat dan kemanusiaan untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam menangani dan memberi pembinaan kepada para pengemis.[]