NASIONAL

MUI Sumbar: Hentikan RUU HIP

Padang (SI Online) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat (Sumbar) turut mengeluarkan pernyataan menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Pernyataan tersebut diikuti oleh MUI di 19 kota dan kabupaten di Sumbar.

Ketua MUI Sumbar Buya Gusrizal Gazahar mengatakan, maklumat MUI Pusat dan Provinsi se-Indonesia juga merupakan sikap seluruh Ulama Sumbar baik ibarat maupun maknanya. “Karena itu, menjadi kewajiban kami untuk seiring selangkah mewujudkan tujuannya dan mempertahankan kewibawaannya,” kata Buya Gusrizal melalui pesan tertulisnya yang diterima Suara Islam Online, Selasa (16/6/2020).

Buya menjelaskan, kontradiksi dalam penggunaan istilah, jungkir balik bangunan pemikiran hukum, pengaburan bahkan penyingkiran nilai-nilai agama dan pemerasan terhadap sila-sila Pancasila, membuat kami berteguh hati untuk memperingatkan pemerintah agar menghentikan proses RUU HIP tersebut dan tidak perlu memperbaikinya karena sudah cacat secara mendasar semenjak awal pengusulannya.

Baca juga: MUI se-Indonesia Tolak RUU HIP Tanpa Kompromi dan Serukan Umat Islam Bangkit Bersatu

Menurut Buya, mengembalikan konsep Pancasila kepada pemikiran satu tokoh bangsa berarti pengabaian terhadap tokoh-tokoh lainnya dan penghapusan terhadap kesepakatan bersama yang telah tercapai dalam perumusan Pancasila yang saat ini termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.

“Langkah seperti itu, harus kami cegah karena Pancasila bukan milik seseorang tapi milik bangsa Indonesia yang dirumuskan dari nilai-nilai yang bertaburan di seluruh daerah yang terhimpun dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.

Buya menegaskan, Ulama Sumbar tidak akan membiarkan terulangnya sejarah pengkhianatan terhadap Pancasila dengan memerasnya menjadi tiga sila dan satu sila karena tindakan itu adalah pembatalan terhadap “Kesepakatan Kebangsaan” (Mitsaq Wathaniy) yang bisa menjadi alasan bagi umat Islam untuk melepaskan komitmen bersama dan itu berarti memutus ikatan pengikat kebhinekaan yang berakibat hancurnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca juga: Pemerintah Tunda Pembahasan RUU HIP

“Kami melihat indikasi kuat dalam RUU HIP yang menunjukkan cara-cara komunisme dalam memisahkan Pancasila dari ruh yang menjiwainya yaitu Ketuhaan Yang Maha Esa seperti melecehkan agama dengan mensejajarkannya bahkan membatasinya dengan kebudayaan yang merupakan hasil cipta, rasa, karsa dan karya,” jelas Buya.

Karena itu, lanjut Buya, meloloskan RUU HIP menjadi Undang-Undang berarti membiarkan kembali bangsa ini terpuruk ke dalam konflik ideologi berdarah dan kami memiliki tanggung jawab syari dan tanggung jawab kebangsaan untuk mencegahnya.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button