NASIONAL

Munarman: Kasus Saya Adalah Fitnah Besar

Jakarta (SI Online) – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang perdana untuk perkara yang menjerat Munarman. Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu dijerat perkara dugaan tindak pidana terorisme.

Dalam sidang, Munarman menyampaikan apa yang terjadi saat ini merupakan sebuah fitnah untuk dirinya, sebab itu tidak sesuai dengan kenyataan.

“Kasus saya ini adalah fitnah besar terhadap diri saya. Tidak sesuai dengan kenyataan apa yang ada dalam diri saya,” ujar Munarman dalam sidang yang digelar secara online di PN Jaktim, Rabu (1/12/2021).

Tak hanya itu, Munarman mengajukan beberapa keberatan diantaranya perihal sidang online hingga berita acara pemeriksaan (BAP) yang hingga kini jaksa belum memberikan BAP para saksi ke kuasa hukum dan dirinya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan belum memberikan BAP saksi maupun ahli, yakni untuk melindungi identitas saksi, merujuk pada ketentuan dalam Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pasal itu berbunyi: “Dalam penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, saksi dan orang lain yang bersangkutan dengan tindak pidana terorisme dilarang menyebutkan nama atau alamat pelapor atau hal-hal lain yang memberikan kemungkinan dapat diketahuinya identitas pelapor.”

Munarman mengaku tidak keberatan bila jaksa dan hakim menutup identitas saksi. Namun ia tetap meminta semua berkas yang berkaitan dengan perkara yang menjeratnya untuk kepentingan pembelaan.

“Oke kalau ini yang jadi dasar hukumnya. Silakan ditutup saja identitasnya di BAP itu kalau untuk kami, kan bisa fotokopi, ditutup,” papar Munarman.

Munarman juga tidak mempermasalahkan jika akhirnya sidang digelar tertutup. Atas sejumlah permintaan itu majelis hakim PN Jaktim mengabulkan permintaan Munarman.

Pekan depan majelis hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), agar Munarman dihadirkan secara langsung.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button