Nanang Gunaryanto, Jaksa Penuntut Habib Rizieq dalam Kasus Swab Test RS Ummi Meninggal
Jakarta (SI Online) – Kasubdit Penuntutan TPUL Pidana Umum Kejaksaan Agung, Nanang Gunaryanto dikabarkan meninggal dunia pada Jumat (16/7/2021).
Nanang merupakan salah satu Jaksa Penuntut umum yang menuntut Imam Besar Habib Rizieq Syihab dan menantunya, Habib Hanif Alatas, dalam kasus swab test di RS Ummi Bogor.
Kabar Nanang meninggal dunia dipublikasikan oleh akun Instagram resmi Kejaksaan Agung RI.
Baca juga: Suryaman, Anggota Majelis Hakim yang Vonis HRS Empat Tahun Meninggal
“Jaksa Agung RI beserta jajaran menghaturkan Turut berdukacita atas meninggalnya Adhyaksa hebat Nanang Gunaryanto. SH. MH. (Kasubdit Penuntutan TPUL Pidum Kejagung),” demikian dikutip dari akun Instagram @kejaksaan.ri, Jumat (16/7/2021).
Nanang dikabarkan meninggal dunia di RS Bethesda, Yogyakarta pada pukul 06.00 WIB pada Jumat (16/7) hari ini.
Kejaksaan Agung RI turut mendoakan agar Nanang mendapat tempat yang terbaik di sisi Allah SWT.
“Semoga almarhum mendapat tempat yang terbaik di sisi Allah SWT, semoga diampuni semua kesalahan dan dosa serta diterima semua amal ibadahnya. Bagi keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran dan kekuatan iman,” lanjut pengumuman itu.
Sebelumnya, anggota majelis hakim Suryaman, SH., juga meninggal dunia pada Sabtu, 10 Juli 2021 lalu. Suryaman adalah salah satu anggota Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Habib Rizieq.
Sebagai informasi, Habib Rizieq divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Timur dalam kasus swab test di RS Ummi Bogor. Dalam perkara itu, Jaksa penuntut umum terdiri dari Nanang Gunaryanto, Muhammad Syarifuddin, Deddy Sunanda, Tedhy Widodo, Hangrengga Berlian dan M.H Hafiz Kurniawan.
Jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut menuntut Habib Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara.
red: farah abdillah/dbs