SUARA PEMBACA

Over Acting PPKM Darurat, Rakyat Sekarat

UU ini tak dipakai pemerintah, diduga kuat pemerintah tidak mampu menjamin kebutuhan dasar selama karantina. Dengan PSBB, PPKM, pemerintah tak lagi pusing dengan kondisi kebutuhan hidup dasar rakyat selama pemberlakuan pembatasan.

Bahkan dengan PPKM ini justru pemerintah bisa menambah pemasukan dari denda-denda setiap pelanggaran kebijakan. Tukang bubur di Tasikmalaya didenda lima juta rupiah dan subsider kurungan penjara selama lima hari, karena terbukti melanggar PPKM darurat, berjualan di atas waktu yang telah ditentukan dan melayani pembeli yang makan di tempat (detik.com, 08/07/2021).

Beginilah penanganan pandemi di sistem buatan manusia. Masalah diselesaikan dengan menimbulkan masalah baru. Sebab masih berpikir untung rugi dan tak sepenuh hati hadir untuk melayani rakyat.

Teringat Khalifah Umar bin Khattab yang memanggul sendiri karung gandum untuk diberikan kepada warganya yang kelaparan. Beliau juga sigap mengkarantina wilayah tersebarnya penyakit thaun. Mengirim makanan, obat-obatan beserta tabib untuk warga yang dikarantina. Tak lupa mengingatkan untuk bertaubat, taubatan nasuha, bisa jadi wabah adalah azab Allah atas kemaksiatan yang dibuat. Pemimpin sekaliber Umar bin Khattab hanya lahir di sistem Islam. Wallahu a’lam []

Mahrita Julia Hapsari, Komunitas Muslimah untuk Peradaban.

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button