Pam Swakarsa dan Orientasi Salah Arah
Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dilantik sebagai Kapolri menggantikan Idham Azis. Salah satu programnya adalah menghidupkan Pam Swakarsa (Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa).
Menurutnya adanya Pam Swakarsa ini adalah amanat Perkap (Peraturan Kapolri) No 04 Tahun 2020. Pam Swakarsa dibentuk untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menilik dari pengaktifan kembali Pam Swakarsa hanya memberikan pandangan publik bahwa dalam menyelesaikan semua persoalan yang terjadi, negara menggunakan pendekatan keamanan dan daya paksa. Padahal saat ini Indonesia dan juga dunia mengalami krisis kesehatan di tengah pandemi. Akibatnya krisis ekonomi pun mendera. Artinya pendekatan keamanan tidak tepat dilakukan. Ibarat orang sakit yang diberikan obat yang salah. Jadi ada orientasi yang salah arah bila Pam Swakarsa dihidupkan lagi. Orde reformasi terciderai dengan pendekatan yang hanya terkesan militeristik.
Pam Swakarsa sendiri pernah dibentuk pada 1998. Pam Swakarsa digunakan untuk mengamankan sidang istimewa MPR RI dari demonstrasi mahasiswa. Dengan kata lain, Pam Swakarsa dibentuk untuk memukul mahasiswa. Waktu itu Pam Swakarsa dipersenjatai dengan bambu yang sebagiannya diruncingkan.
Bahkan Pam Swakarsa dikerahkan juga untuk meredam aksi demo di Taman Ismail Marzuki dan Tugu Proklamasi. Hasilnya ditemukan terdapat 40 bambu runcing di Taman Ismail Marzuki, 132 bambu runcing di Tugu Proklamasi, sebuah samurai dan lainnya.
Hal yang wajar tatkala terdapat upaya mengaktifkan kembali Pam Swakarsa, memori masyarakat teringat pada track recordnya yang meninggalkan trauma mendalam pada bangsa. Apakah ini merupakan implementasi dari ungkapan negara tidak boleh kalah? Ataupun ungkapan kepolisian itu dilindungi undang-undang?
Negara tidak boleh kalah itu sepantasnya diarahkan kepada kelompok-kelompok separatis seperti OPM. Bukan justru negara membuat takut ataupun meneror rakyatnya. Apa keuntungannya negara menang atas rakyatnya? Keberadaan negara itu fungsinya adalah mewujudkan kesejahteraan umum. Kesejahteraan baik lahir maupun batin bagi rakyatnya. Rakyat menjadi aman dan tenteram di dalam naungan institusi negaranya. Mereka bisa memberikan perannya masing-masing dalam memajukan bangsanya. Sementara kepolisian dan militer menjaga keamanan rakyat dan kedaulatan negara.
Adapun terkait Kepolisian itu dilindungi undang-undang. Dalam pasal 2 huruf a di Perkap No 4 Tahun 2020 disebutkan bahwa Pam Swakarsa bertujuan memenuhi rasa aman dan nyaman di lingkungan perusahaan, kawasan atau pemukiman. Dengan kata lain, dalam pasal ini terdapat potensi benturan antara Pam Swakarsa dengan karyawan perusahaan. Penulis teringat dengan aksi mogok buruh nasional saat disahkannya UU Omnibus Law Ciptaker. Tidak bisa dibayangkan bila Pam Swakarsa ini telah diaktifkan. Setiap persoalan buruh dengan perusahaan akhirnya penyelesaiannya dengan pendekatan keamanan.