OPINI

Panen Beras ‘Kedaluwarsa’, Bukti Mandulnya Peran Bulog?

Di tengah problem pangan yang kian sulit. Pekan ini publik dikejutkan dengan rencana pembuangan 20 ribu ton beras Bulog yang ‘kedaluwarsa’. Sebagaimana diberitakan tirto.id, 3/12/2019, dua puluh ribu ton cadangan beras pemerintah (CBP) yang dikelola Perum Bulog terpaksa dimusnahkan karena mengalami penurunan mutu atau disposal stock.

Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Bulog Tri Wahyudi Saleh mengatakan, nilai beras disposal itu mencapai Rp160 miliar dengan asumsi harga rata-rata pembelian di tingkat petani sebesar delapan ribu rupiah perkilogram. Dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 38 Tahun 2018, CBP memang dapat dibuang jika telah melampaui batas waktu simpan minimum empat bulan atau berpotensi mengalami penurunan mutu.

Saat ini, 100 ribu dari 2,3 juta ton beras yang tersimpan di gudang Bulog berusia di atas empat bulan. Sedangkan 20 ribu ton beras memiliki usia simpan di atas satu tahun dan mau tidak mau harus dimusnahkan. Meski demikian, disposal itu belum bisa dieksekusi karena tidak tersedianya anggaran.

Sungguh ironis, hal tersebut terjadi di tengah kondisi rakyat yang terancam rawan pangan dan kelaparan. Data Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat 88 kabupaten/kota di Indonesia rentan rawan pangan. Tanpa pengawasan yang tepat, daerah tersebut berpotensi rawan pangan. Data tersebut diperoleh dari hasil pemetaan yang dilakukan oleh Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementan. (cnnindonesia.com, 30/10/2019).

Sementara baru-baru ini ADB (Asian Development Bank) bersama International Food Policy Research Institute (IFPRI) dan didukung Kementerian Bappenas mengeluarkan sebuah publikasi bertajuk ‘Policies to Support Investment Requirements of Indonesia’s Food and Agriculture Development During 2020-2045’. Dalam riset tersebut terungkap pada era 2016-2018 ternyata sebanyak 22 juta orang di Indonesia menderita kelaparan kronis. (cnbnindonesia.com, 9/11/2019).

Kasus beras ‘kadaluarsa’ kian menambah daftar panjang buruknya kinerja Bulog. Menumpuknya cadangan beras pemerintah di gudang Bulog, juga tidak terlepas dari salah kelola kebijakan impor yang dilakukan rezim Jokowi. Publik menolak lupa kebijakan Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukito, yang melakukan impor beras sebanyak dua juta ton pada 2018. Tidak heran bila muncul #TangkapEnggar sebagai respon warganet menanggapi kasus 20 ribu beras ‘kadaluarsa’.

Di satu sisi, harapan akan tercapainya ketahanan pangan, harga stabil dan sejahteranya petani pupus sudah. Mengingat Bulog sebagai stabilisator harga pangan dan penyimpanan cadangan beras pemerintah tidak lagi berfungsi optimal.

Sebagai stabilisator, Bulog tidak optimal dalam menyerap panen petani pada saat produksi berlimpah sehingga petani seringkali dirugikan karena anjloknya harga. Sedangkan saat harga pangan melonjak tinggi, operasi pasar dilakukan oleh Bulog, hanya mampu menurunkan harga sesaat. Harga tidak benar-benar stabil.

Sebagai penyimpanan CBP untuk penyangga ketahanan pangan hadir bukan untuk serius melayani rakyat, tapi bercampur dengan target bisnis. Sehingga fungsi Bulog seolah tulisan semu di atas kertas. Sementara secara riil kehadirannya tidak dirasakan oleh rakyat.

Bulog dalam Cengkeraman Kapitalisme Global dan Neoliberal

Menumpuknya beras Bulog tentunya tidak akan terjadi jika negeri ini mandiri dan berdikari. CBP akan terdistribusikan dengan baik kepada rakyat secara merata, bahkan dapat diberikan secara gratis. Sehingga tidak ada lagi rakyat yang terancam rawan pangan dan kelaparan kronis. Sayangnya, itu hanyalah imajinasi saja selama negeri ini dalam cengkeraman hegemoni kapitalisme global dan politik neoliberalnya.

Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso (Buwas) pernah mengatakan saat ini pasar pangan di Indonesia hampir 100% dikuasai oleh kegiatan kartel atau monopoli. Produk-produk pangan Bulog saat ini hanya menguasai pasar sebesar enam persen. Sedangkan sisanya, 94% dikuasai oleh kartel. (detik.com, 22/5/2019).

Pernyataan Buwas ini sejalan dengan agenda arahan kapitalisme global. Agreement of Agriculture (AoA) yang dirumuskan WTO sejak 1965, ‘memaksa’ Indonesia yang menjadi anggotanya, meliberalisasi sektor pertanian dan seluruh aspeknya. Alhasil mau tidak mau Indonesia membuka kran masuknya korporasi transnasional untuk menguasai pangsa pasar pertanian mulai dari hulu hingga hilir. Dampaknya, persaingan bebas ala hutan rimba pun berlangsung antara korporasi besar dengan para petani kecil.

Bulog pun terkena imbasnya. Agenda AoA mencabut kewenangan Bulog dalam mengatur pangan, baik dalam menjaga stabilitas harga pangan, melakukan impor dan ekspor, ataupun menentukan provisi subsidi. Alhasil Bulog tidak boleh ‘memonopoli’ tata kelola pangan, namun Bulog harus berkompetisi dengan berbagai pihak termasuk korporasi-korporasi asing.

Peran Bulog pun kian mandul sebab diadopsinya tata kelola pemerintah neoliberal. Dalam paradigma neoliberal, pemerintah tidak lebih hanya menjadi regulator dan fasilitator bagi kepentingan hegemoni asing. Menghilangkan peran pemerintah sebagai pengatur urusan rakyat. Jadi, tidak heran bila lembaga-lembaga pemerintahan pun digiring menjadi bagian dari pelaku pasar. Tidak terkecuali Bulog.

Inilah wajah asli Bulog dalam bingkai kapitalisme-neoliberalisme. Orientasinya ditujukan untuk sebesar-besarnya keuntungan. Sedangkan fungsi pelayanan rakyat hanya sekadarnya saja. Alih-alih melayani kebutuhan pangan rakyat yang mayoritas masih miskin, justru Bulog berupaya membisniskan produk layanannya dengan berbagai bentuk. Terbukti berbagai inovasi produk dipasarkan mulai dari beras komersil, beras bervitamin hingga berjualan di e-warung. Sayangnya, berbagai inovasi tersebut tidak mampu menuntaskan masalah Bulog. Sebaliknya semakin mendorong Bulog masuk dalam cengkeraman kapitalisme-neoliberalisme.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button