OPINI

Panen Beras ‘Kedaluwarsa’, Bukti Mandulnya Peran Bulog?

Islam Menuntaskan Problematika Pangan

Selama negeri ini berada dalam sistem yang menumbuhsuburkan ketidakadilan dan kezaliman. Di mana rezim justru tunduk dan patuh pada arahan kapitalisme global. Rasanya sulit berlepas diri dari sengkarut tata kelola pangan. Oleh karena itu, dibutuhkan sebuah konsep tata kelola pangan yang shahih, yang mampu menuntaskan problematika pangan negeri ini.

Paradigma tata kelola pangan dalam naungan Islam jelas berbeda dengan sistem kapitalisme-neoliberalisme. Di mana tata kelola pangan dalam naungan kapitalisme-neoliberalisme, dijalankan untuk mengejar pertumbuhan ekonomi maupun mengejar surplus neraca perdagangan.

Sementara Islam yang diterapkan secara kafah dalam institusi khilafah, tata kelola pangan ditujukan dalam rangka mencukupi kebutuhan pangan rakyatnya. Baik untuk konsumsi harian maupun untuk menjaga cadangan pangan untuk mitigasi bencana dan paceklik. Termasuk untuk mendukung politik luar negeri khilafah yaitu tegaknya dakwah dan jihad.

Negara berdikari dan mandiri dalam mengurus tata kelola pangan. Menolak intervensi asing dengan segala macam bentuk agendanya. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala,

“Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang kafir untuk mengalahkan orang-orang beriman.” (TQS. An-Nisaa [4] : 141).

Sementara dalam naungan Islam, fungsi dan peran Bulog adalah sebagai unit pelaksanaan teknis dalam mendukung kinerja khilafah dalam mengurus tata kelola pangan. Yaitu berperan dalam mewujudkan kedaulatan dan ketahanan pangan negara, penyimpanan cadangan pangan untuk mitigasi bencana, paceklik, logistik jihad dan menstabilkan harga pasar.

Fungsi dan peran Bulog dijalankan di atas asas Islam yang sahih yaitu untuk melayani kepentingan rakyat. Sebagai kepanjangan tangan pemerintah sebagai pelayan dan pelindung rakyat, Bulog harus dinihilkan dari aspek komersialisasi sektor pertanian dan pangan. Sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Imam (Khalifah) raa’in (pengurus hajat hidup rakyat) dan dia bertanggung jawab terhadap rakyatnya.” (HR. Muslim dan Ahmad).

Pembiayaan Bulog diambil dari kas negara (baca baitul mal) dan bersifat mutlak. Di mana harta dari kas negara diperoleh dari sumber-sumber pendapatan negara, seperti kepemilikan umum, jizyah, kharaj, dll. Pengelolaannya untuk kepentingan rakyat sesuai ketentuan syariat. Pengelolaannya yang berdikari dan mandiri menjadikan kedaulatan dan ketahanan pangan bukan lagi mimpi.

Sifat mutlak yang melekat pada pembiayaan tata kelola pangan berarti ada maupun tidak ada kas negara, pembiayaan tata kelola kedaulatan dan ketahanan pangan ini wajib diadakan negara. Bila kas negara tidak cukup untuk memenuhinya, maka negara boleh memberlakukan konsep antisipasi lewat pajak yang dipungut dari orang-orang kaya saja.

Jelas, kapitalisme-neoliberalisme telah gagal menjadikan negeri ini berdikari dan mandiri dalam upaya mewujudkan kedaulatan dan ketahanan pangan. Saatnya memberi kesempatan pada sistem Islam mengatur tata kelola pangan negeri ini. Demi terwujudnya kedaulatan dan ketahanan pangan rakyat, serta melindungi dan mensejahterakan petani dengan sistemnya yang adil dan merata. Wallahu’alam.

Jannatu Naflah
Pemerhati Kebijakan Publik, Mentor di AMK

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button