OPINI

Pangan Melimpah, tapi Hidup Kian Susah

Dalam permodalan, negara harus memberikan modal bagi siapa saja yang tidak mampu, sebagai hibah (hadiah), bukan sebagai utang. Sebagaimana yang pernah dicontohkan oleh Umar bin al-Khaththab yang pernah memberikan harta dari Baitul Maal (kas Negara) kepada para petani di Irak, yang dapat membantu mereka untuk menggarap tanah pertanian serta memenuhi hajat hidup mereka. Tanpa meminta imbalan dari mereka. Di samping itu, Negara harus melindungi air sebagai milik umum dan sebagai input produksi pertanian. Karenanya, air beserta sarana irigasinya tidak boleh diswastanisasi.

Kedua, kebijakan distribusi adalah cepat, pendek, dan merata. Dalam sistem Islam memandang individu sebagai manusia yang harus dipenuhi kebutuhan-kebutuhan pokoknya secara menyeluruh tanpa adanya perbedaan satu sama lain. Penataan distribusi kekayaan oleh negara Islam dilaksanakan dalam keseluruhan sistemnya, mulai dari penentuan kepemilikan harta kekayaan, pengelolaannya dan juga pendistribusiannya bagi kemaslahatan warga negaranya.

Bahkan, apabila masyarakat mengalami kesenjangan antar individu, negara dalam hal ini pemimpin dalam sistem Islam diwajibkan memecahkannya dengan mewujudkan pemerataan/keseimbangan harta dalam masyarakat, dengan cara memberikan harta negara yang menjadi hak miliknya kepada orang-orang yang memiliki keterbatasan dalam memenuhi kebutuhannya.

Ketiga, kebijakan ketersediaan pangan adalah ketersediaan kebutuhan pangan dalam hal yang sangat penting dan dijamin oleh sistem Islam. Oleh karenanya sistem Islam harus memperhatikan peningkatan produktivitas pertanian, pembukaan lahan-lahan baru, dan penghidupan tanah mati, serta pelarangan terbengkalainya tanah.

Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan produksi lahan-lahan pertanian, agar stok kebutuhan pangan selalu tersedia untuk rakyatnya. Dan sebagai proteksi terhadap ketersediaan pangan ini sistem islam melarang adanya praktek penimbunan barang (termasuk menimbun bahan kebutuhan pokok), karena hal ini akan menyebabkan kelangkaan bahan bahan kebutuhan pokok tersebut.

Keempat, jaminan kesejahteraan negara yang meringankan beban masyarakat merupakan sesuatu yang didambakan kita semua, jaminan ini pun selayaknya akan diberikan oleh negara Islam kepada seluruh warga negaranya tanpa terkecuali. Apalagi yang menyangkut kebutuhan vital, maka dalam pelaksanaannya negara tidak dibenarkan membuat kebijakan-kebijakan yang memberatkan rakyatnya.

Syariat Islam telah menetapkan pembiayaan atas berbagai keperluan dibebankan kepada negara dari baitul mal. Hal ini pun dilakukan ketika mekanisme penjaminan kebutuhan itu belum dipenuhi secara layak melalui hukum nafkah. Banyak sekali ayat-ayat di dalam Alquran dan hadis yang memerintahkan manusia untuk menginfakkan harta dan memberi makan orang-orang fakir, miskin, dan yang kekurangan, seperti dalam QS Al Hajj: 28, Al Baqarah: 177, 184, 215, Al Insan: 8, Al Fajr: 13-14 dan Al Maidah: 89. Bahkan ketika harta dalam baitul mal tidak ada atau kurang, sementara sumbangan sukarela kaum muslim atas inisiatif mereka juga belum mencukupi, maka syariat menetapkan pembiayaannya menjadi kewajiban seluruh kaum muslimin.

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button