NASIONAL

Para Tergugat Tak Hadir, Sidang Praperadilan Ruslan Buton Ditunda

Tonin menyebutkan, praperadilan yang diajukan oleh pihaknya adalah untuk menguji penetapan status tersangka terhadap Ruslan tidak sah dan memohon perkara dihentikan.

“Yang digugat oleh Ruslan itu Presiden, Kapolri terus Kabareskim terus kepada Direktur Tindak Pidana Siber, itu yang digugat,” kata Tonin.

Sebelumnya, Ruslan Buton ditangkap oleh tim Bareskrim Polri bersama Polda Sultra dan Polres Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Kamis (28/5).

Baca juga: Kapolda Sultra: Ruslan Buton Ditangkap Terkait Pelanggaran UU ITE

Dalam kasus ini, barang bukti yang disita polisi yakni satu ponsel pintar dan sebuah Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Ruslan.

Bareskrim Polri kemudian menetapkan Ruslan Buton sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian terkait surat terbuka yang meminta Joko Widodo untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden RI.

Baca juga: Ruslan Buton Dijerat Pasal Berlapis karena Kritik Jokowi, Fadli Zon: Haduh, Demokrasi Abal-abal

Ruslan pun langsung ditahan di Rutan Bareskrim per Jumat (29/5) selama 20 hari hingga 17 Juni 2020.

Ruslan dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun.

red: a.syakira
sumber: ANTARA

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button