NASIONAL

Kapolda Sultra: Ruslan Buton Ditangkap Terkait Pelanggaran UU ITE

Kendari (SI Online) – Kepala Polda Sulawesi Tenggara, Irjen Pol Merdisyam mengatakan, penangkapan mantan anggota TNI Ruslan Buton diduga terkait pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Memang kemarin ada langkah hukum yang dilakukan dari Bareskrim Polri karena yang bersangkutan juga merupakan mantan anggota TNI makanya kami koordinasi di tingkat pusat untuk pendampingan dari Puspom TNI AD dan seluruh penanganan ada di Bareskrim Mabes Polri, kami hanya mendampingi,” kata Merdisyam, di Kendari, Jumat 2 Mei 2020.

Baca juga: Ruslan Buton Dijemput Polisi

Merdisyam mengatakan, saat ini Ruslan telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum karena kasusnya ditangani Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia.

“Sekarang sudah dibawa ke Jakarta. Penanganannya langsung oleh Bareskrim Polri. Polda Sulawesi Tenggara hanya membantu dalam penanganan itu,” kata Merdisyam.

Sebelumnya Satuan Tugas Khusus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Buton menangkap Ruslan Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Kamis (28/5).

Ia ditangkap setelah membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk rekaman suara pada 18 Mei 2020 dan kemudian rekaman suara itu menjadi viral di media sosial.

Dalam rekamannya, dia mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurut Buton, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah bila Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button