NASIONAL

Parmusi Minta Jokowi Kirim Surpres Hentikan RUU HIP

Jakarta (SI Online) – Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) meminta Presiden Joko Widodo segera mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada pimpinan DPR RI bahwa pemerintah tidak menindaklanjuti pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

“Parmusi mohon sikap tegas Presiden, sehingga rakyat bisa yakin bahwa inisiator RUU HIP yang kontroversial itu benar-benar RUU Inisiatif DPR, bukan dari pemerintah,” pinta Ketua Umum Parmusi H. Usamah Hisyam di hadapan Presiden Jokowi dan Mensesneg Pratikno di Istana Merdeka, Senin (29/6/2020).

Usamah diterima Presiden untuk menyampaikan rekomendasi Mukernas Parmusi yang diikuti Pengurus Parmusi Wilayah, Pengurus Muslimah Parmusi, Pengurus Lembaga Dakwan Parmusi (LDP) seluruh Indonesia pada Ahad pekan lalu secara virtual.

Di awal pembicaraan, Usamah yang didampingi Sekjen Abdurrahman Syagaff, pimpinan Lembaga Dakwah Parmusi Ustaz Farid Ahmad Okbah dan Ustaz Dr. Buchori Abdul Somad, Ketua Umum Muslimah Parmusi Nurhayati Payapo dan Bendahara Parmusi Dewi Achyani, menyampaikan rasa prihatin terhadap dinamika kehidupan bangsa dan negara dalam beberapa pekan terakhir.

Di tengah-tengah pemerintah dan masyarakat menghadapi kesulitan perang melawan pandemi Covid-19, terdapat manuver politik dari pihak-pihak tertentu untuk menggulirkan RUU Inisiatif DPR tentang HIP yang cenderung dapat memicu perpecahan vangsa.

Usamah secara tegas meminta agar rencana pembahasan RUU HIP yang telah diajukan DPR ke pemerintah harus ditolak, bahkan pemerintah harus mengungkap siapa oknum yang menggagas RUU HIP tersebut.

“Setelah ramai, beberapa anggota fraksi di DPR melempar bahwa bolanya sekarang sudah berada di pemerintah, mohon ketegasan bapak Presiden bagaimana sebenarnya masalah ini agar rakyat tidak bingung,” tandasnya.

Selain itu Usamah juga mengingatkan, Pancasila adalah jangkar bagi haluan ideologi Negara Kesatuan Republuk Indonesia (NKRI), yang tak boleh diayunkan ke kanan, apalagi ke kiri karena telah menjadi konsensus nasional the founding fathers dalam memproklamasikan Indonesia.

Karena itu, butir-butir Pancasila sebagai Haluan Negara yang sah dan final berada dalam pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945. Tafsirnya tak boleh lagi ditarik ke belakang, baik 1 Juni 1945 maupun 18 Juni 1945, yang hanya merupakan catatan sejarah.

“Parmusi datang ke Istana menghadap langsung Bapak, untuk mengetahui sikap pemerintah,” tegas Usamah.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button