NASIONAL

PBNU Ralat Rilis Rekomendasi LDNU Soal Pelarangan Wahabi, Waketum MUI: Patut Kita Apresiasi

Di antaranya, menginstruksikan untuk tidak memberikan pernyataan yang bersifat strategis lebih-lebih urusan agama sebelum mendapatkan persetujuan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.

ā€œSeluruh hasil permusyawaratan yang dikeluarkan oleh lembaga, badan khusus maupun badan otonom harus dilaporkan kepada PBNU dalam hal ini Rais Aam dan Ketua Umum PBNU untuk mendapatkan persetujuan,ā€ ujar Gus Ipul.

Dia menegaskan jika ada lembaga yang merilis sesuatu sebelum mendapatkan persetujuan PBNU, rilis itu dapat diabaikan karena bukan menjadi keputusan resmi perkumpulan.

sumber: ANTARA

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button