Pemilu 2024: Sistem Proporsional Tertutup atau Distrik Saja?
Kelima, budaya membayar “mahar” tumbuh subur. Kader harus berikhtiar masuk dalam nomor bagus dalam urutan yang diajukan. Rakyat disodori bacaan bahwa nomor urut kecil adalah unggulan Partai. Untuk mendapat nomor bagus itulah “mahar” diiperlukan.
Nah keburukan sistem proporsional baik terbuka maupun tertutup harus dijawab dengan sistem Pemilu Distrik.
Sistem distrik dipastikan lebih demokratis karena rakyat betul betul memilih wakilnya secara personal. Memilih langsung orang yang ditawarkan oleh Partai dalam kompetisi dengan figur dari Partai lain dalam satu distrik.
Peluang besar untuk menghasilkan wakil rakyat yang lebih kualitatif dan representatif.
Tidak ada dominasi Partai melalui Fraksi di Parlemen. Peran politik dari wakil rakyat lebih menonjol. Lebih bebas untuk menyuarakan atau memperjuangkan aspirasi rakyat.
Sistem distrik berkonsekuensi pada terjadinya penyederhanaan Partai Politik secara alami. Dua atau tiga Partai dapat mengajukan satu calon kuat untuk berkompetisi.
Pilihan apakah sistem proporsional tertutup, proporsional terbuka atau sistem distrik tentu tergantung pada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Gugatan MK harus dijadikan mekanisme untuk menguji kelayakan suatu produk hukum. Bahan untuk menentukan pilihan.
Wacana tentang penerapan kembali sistem proporsional tertutup adalah suatu kemunduran. Jika ingin maju maka pilihannya adalah Pemilu dengan Sistem Distrik. []
M. Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Bandung, 30 Desember 2022