Pemprov Sulsel: Surat Kakanwil Kemenag Sulsel Telah Dicabut
Jakarta (SI Online) – Berkaitan dengan surat imbauan pemasangan spanduk ucapan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 oleh Kakanwil Kemenag Sulawesi Selatan yang akhirnya menimbulkan gejolak di masyarakat, akhirnya membuat Pemprov Sulsel turut tangan.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat, menegaskan surat yang telah dikeluarkan oleh Kakanwil Kemenag Sulsel itu akhirnya dicabut.
Baca juga: Buntut Surat Imbauan Pemasangan Spanduk Natal, Ormas Islam Datangi Kemenag Sulsel
Informasi itu diperoleh setelah dilakukan pertemuan antara Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Sulsel dan Kemenag Provinsi Sulsel pada Rabu, 15 Desember 2021 yang membahas tentang aduan beberapa ormas Islam di Sulsel mengenai beredarnya Surat Imbauan Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan Nomor B-9379/Kw.21.1/HM.00/12/2021 perihal Imbauan memasang spanduk ucapan selamat Natal dan Tahun Baru.
“Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan bahwa Surat Imbauan tersebut telah dicabut dan diharapkan tidak ditindaklanjuti oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Madrasah naungan Kementerian Agama dan KUA yang ada di Sulawesi Selatan,” ungkap Abdul Hayat melalui surat resmi yang ditujukan kepada para Bupati/Wali dan Ormas Islam se-Sulsel, tertanggal Kamis, 16 Desember 2021.
Selanjutnya, Pemprov Sulsel meminta para Bupati/Wali Kota dan pimpinan Ormas Islam agar mengimbau masyarakat supaya menghormati dan memberikan akses kepada yang merayakan Natal.
“Dan untuk menjamin kenyamanan pada Perayaan Natal, diharapkan kepada Saudara untuk mengimbau kepada masyarakat agar menghormati dan memberikan akses kepada yang merayakannya, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 tentang kebebasan beragama dan beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing,” demikian bunyi surat tersebut.
red: farah abdillah