IBRAH

Pencegahan Korupsi ala Khalifah Umar

Ketiga, Khalifah sebagai kepala negara harus menjaga pejabatnya bawahannya jangan sampai ada yang melakukan tindakan curang alias korupsi. Untuk menjaga hal ini, Khalifah Umar r.a. membuat prosedur siapa saja pejabat Gubernur maupun Walikota yang diangkatnya, akan dihitung terlebih dahulu jumlah kekayaan pribadinya sebelum diangkat. Lalu dihitung lagi saat dia diberhentikan.

Jika terdapat indikasi jumlah tambahan harta yang tidak wajar, maka beliau menyita kelebihan yang tidak wajar itu atau membagi dua, separuhnya diserahkan kepada baitul mal.

Sistem pencegahan korupsi tersebut sangat efektif karena sangat sederhana. Dalam wacana hukum sekarang disebut dengan sistem pembuktian terbalik.

Dengan logika bahwa pejabat dalam sistem Islam adalah mengorbankan waktunya 24 jam sehari untuk melaksanakan amanat, maka tidak layak dia mendapatkan kelebihan harta dari yang seharusnya dia miliki, walaupun dia peroleh secara halal. Sehingga apabila ada kelebihan, dialah yang harus menjelaskan, darimana dia peroleh.

Jika dia peroleh dari kecurangan, maka harta itu wajib dikembalikan kepada negara. Dan bila diperoleh secara halal, maka kelebihan harta itu disita secar keseluruhan atau separuhnya.

Pelaksanaan sistem pencegahan korupsi ini bisa berlaku secara efektif di masa khalifah Umar mengingat Sang Khalifah sebaga penguasa tertinggi sendiri adalah orang yang memiliki integritas. Beliau adalah orang yang sangat taat kepada Allah dan Kitab-Nya. Beliau adalah pengikut jejak pemerintahan baginda Rasulullah Saw.

Sebagai penguasa yang sedang mendapatkan kemenangan dan perluasan wilayah yang luar biasa besarnya— yang berhasil meruntuhkan adidaya Persia dan memukul mundur adidaya Rumawi dari berbagai wilayah di Syam, penakluk Mesir dan Afrika Utara– beliau bukanlah orang yang tamak kepada harta rampasan perang dan harta kharaj yang datang melimpah ruah ke ibukota.

Beliau tetap hidup sangat sederhana dengan mengenakan jubah kasar penuh tambalan. Andaikan para penguasa muslim hari ini meneladani 10 persen saja dari sikap sederhana Khalifah Umar r.a., niscaya negeri-negeri Islam yang kaya raya itu dapat meng-cover seluruh kebutuhan kesejahteraan rakyatnya.

Khalifah Umar r.a. yang terkenal sebagai Al Faruq karena sangat terkenal ketegasan dan keadilannya memberlakukan sistem pencegahan korupsi tanpa pandang bulu. Apa yang dilakukan terhadap Gubernur Abu Hurairah r.a pernah pula dilakukan kepada Abu Sufyan bin Harb.

Abu Sufyan adalah ayah dari Gubernur Muawiyah yang ditugaskan oleh Khalifah Umar untuk menjabat sebagai penguasa wilayah Syam (sekarang Syria, Palestina, Israel, Yordania, dan Lebanon).

Ceritanya, bapak Sang Gubernur ini menyampaikan salam putranya kepada khalifah sepulang dari Syam. Khalifah bertanya kepada Abu Sufyan: ”Berilah kami oleh-oleh!”

Abu Sufyan menjawab: ”Kalau kami memperoleh sesuatu tentu engkau akan kuberi oleh-oleh”.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button