NASIONAL

Penjelasan Anies tentang ‘Reklamasi’ Ancol: Untuk Lindungi Warga Jakarta dari Bencana Banjir

Jakarta (SI Online) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan secara gamblang rencana perluasan kawasan Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) seluas 155 hektar.

Penjelasan itu disampaikan Anies melalui sebuah video berdurasi 11 menit 2 detik yang diunggah melalui akun YouTube Pemprov DKI Jakarta dan akun media sosial Anies Baswedan.

Sebelumnya, Anies telah menerbitkan izin reklamasi perluasan kawasan Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan). Izin tersebut tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 yang diteken pada 24 Februari 2020 silam.

Baca juga: Dibangun di Ancol, Indonesia akan Miliki Museum Rasulullah Saw

Dalam Kepgub Nomor 237 Tahun 2020, Anies menyebutkan bahwa yang dilakukan di Ancol dan Dufan adalah perluasan kawasan. Namun, Anies mengatakan enambahan lahan atau perluasan di kawasan tersebut secara teknis disebut sebagai ‘reklamasi’.

“Soal Ancol ini lumpur hasil pengerukan sungai dan waduk itu memang menambah lahan bagi Ancol. Dan penambahan lahan itu istilah teknisnya adalah reklamasi,” kata Anies, dalam videonya yang dikutip pada Ahad, 12 Juli 2020.

Anies mengungkapkan, sudah ada 20 hektar lahan yang terbentuk di kawasan Ancol sejak 11 tahun lalu yang berasal dari kerukan lumpur dan tanah dari 13 sungai besar serta lebih dari 30 waduk. Namun hingga saat ini belum memiliki dasar hukum untuk dimanfaatkan.

Nah, agar lahan tersebut dapat dimanfaatkan, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Gubernur nomor 237 tahun 2020 terkait izin perluasan daratan Ancol untuk syarat legal administratif.

“Setelah terbentuk 20 hektar lahan tidak punya status hukum, efeknya lahan itu tidak bisa dimanfaatkan. Untuk bisa dimanfaatkan, Pemprov DKI harus mengurus hak pengelolaan lahan ke Badan Pertanahan Nasional dan itu membutuhkan legal administratif agar lahan punya dasar hukum dan bisa dimanfaatkan,” ungkapnya.

Mengenai reklamasi Ancol, Anies menyebut pengerjaan perluasan lahan kali ini berbeda dengan proyek reklamasi Teluk Jakarta (yang telah dihentikan, red) yang diperuntukkan untuk kepentingan komersial. Menurut Anies, reklamasi kali ini peruntukkannya adalah menampung hasil kerukan yang nantinya bakal dimanfaatkan untuk pengembangan tempat rekreasi di Jakarta.

“Apa yang sedang terjadi di kawasan Ancol yang terjadi ini berbeda dengan reklamasi yang alhamdulillah sudah kita hentikan dan menjadi janji kita pada masa kampanye itu,” ucap Anies.

Anies menegaskan, reklamasi Ancol juga bertujuan untuk melindungi warga Jakarta dari bencana banjir yang menjadi ancaman Ibu Kota.

“Jadi, ini adalah sebuah kegiatan untuk melindungi warga Jakarta dari bencana banjir. Ini berbeda dengan proyek reklamasi yang sudah dihentikan itu,” jelas Anies.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button