NASIONAL

Penjelasan Anies tentang ‘Reklamasi’ Ancol: Untuk Lindungi Warga Jakarta dari Bencana Banjir

Sementara reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta yang dilakukan pada pemerintahan sebelumnya, kata Anies, justru menghasilkan banjir di Jakarta. Pasalnya, pantai reklamasi kala itu berhadapan dengan Cengkareng Drain dan Muara Sungai Angke. Keduanya dianggap menggangu aliran sungai ke laut lepas dan berpotensi membuat Jakarta banjir.

“Itu bukan proyek untuk melindungi waga Jakarta dari proyek apapun. Di sana ada pihak swasta berencana membuat kawasan komersial, membutuhkan lahan, lalu membuat daratan, membuat reklamasi. Jadi, disitu bahkan ada unsur menerabas ketentuan lingkungan hidup, ada unsur hilangnya hajat hidup para nelayan, karena sebagian berhadapan dengan perkampungan nelayan, misalnya di Kamal Muara, di Muara Angke,” jelasnya.

Soal ancaman banjir, Anies menjelaskan, bencana banjir terjadi karena proses pembentukan daratan dalam proyek tersebut memanfaatkan lumpur hasil kerukan sejumlah waduk dan sungai di Jakarta yang mengalami pendangkalan.

Menurut Anies, setidaknya ada 30 waduk dan 13 sungai dengan panjang mencapai 400 kilometer yang mengalami pendangkalan, sehingga perlu dikeruk untuk mencegah banjir.

“Proses ini sudah berlangsung cukup panjang bahkan menghasilkan lumpur yang amat banyak, 3,4 juta meter kubik. Lumpur ini kemudian dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan Ancol,” kata Anies.

Karena itu Anies menolak bila pemberian izin reklamasi perluasan kawasan Ancol ini disebut melanggar janji kampanyenya pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.

“Jadi dikeluarkannya Kepgub ini untuk memanfaatkan lahan yang sudah dikerjakan selama 11 tahun dan sama sekali tidak mengingkari janji,” ujar Anies.

Menurut dia, rencana pengerjaan reklamasi tersebut dilakukan demi kepentingan seluruh warga di DKI Jakarta. Selain itu, reklamasi Ancol saat ini juga mengedepankan kepentingan umum dan keadilan sosial.

Baca juga: Jakarta akan Bangun Masjid Apung di Ancol

“Proses pembangunannya pun tidak merugikan nelayan. Dan kawasan ini terbentuk dari lumpur hasil pengerukan sungai untuk mencegah banjir,” kata dia.

Anies juga menegaskan, sebelum mengerjakan reklamasi, PT Pembangunan Jaya Ancol diwajibkan mengkaji analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

“Pihak Ancol diwajibkan untuk melakukan Amdal dan semua kewajiban turunannya. Karena itu, saya tegaskan bahwa pelaksanaan pengembangan kawasan Ancol ini memang bukan bagian dari proyek reklamasi yang bermasalah itu,” tutur mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.

Berikut video lengkap penjelasan Anies Baswedan mengenai reklamasi Ancol:

red: shodiq ramadhan

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button