AL-QUR'AN & HADITS

Penjelasan Fungsi As-Sunnah terhadap Al-Qur’an

Perintah ini bersifat umum bagi setiap orang musyrik (yang menyekutukan Allah), baik Ahlul Kitab atau orang-orang musyrik Arab, atau dari yang lainnya. Kemudian Sunnah metakhsiskan ayat di atas dengan sabda Rasulullah Saw: “Barangsiapa yang tetap memeluk agama Yahudi atau Nasrani, supaya dibiarkan, hanya dikenakan pajak.” ()

Abu Ubeid berkata: “Rasulullah Saw menerima jizyah dan orang-orang Arab ahli Yaman, padahal mereka adalah Ahlul Kitab, dan menerima dari orang Najran, keturunan Al Harth bin Ka’ab sedangkan mereka adalah orang-orang Kristen. Juga menerima pajak orang-orang Majusi Hijr. Beliau menulis surat kepada mereka, mengajak mereka masuk Islam. Dalam surat itu dinyatakan: bagi mereka yang masuk Islam dibebaskan, sedang yang tidak dikenakan Jizyah dengan ketentuan, sembelihan mereka tidak halal dimakan dan wanitanya tidak boleh dikawini. (Lihat: Al Amwal no. 76, hal. 39-40, Futuh Al Buldan, Al-Balazri hal. 91, Kharaj, Abu Yusuf hal. 129 dan Al Mughni, Ibnu Qudamah hal. 497 jilid 8, di dalamnya Nabi Saw bersamba tentang orang-orang Majusi Hajar” “Buatlah cara hukum Ahli kitab untuk mereka.”)

Hadits ini mengkhususkan pembunuhan atas orang-orang musyrik, yang bukan ahli dzimmah (di bawah jaminan negara Islam), bask orang-orang Nasrani, Yahudi, Majusi atau lain-lainnya.

Ketiga, Taqyid (Persyaratan) Ayat Al-Qur’an yang Mutlak

Kata mutlak, ialah lafazh yang menunjukkan suatu yang masih umum pada suatu jenis. Umpamanya kata budak, mukmin atau kafir. Contoh lainnya kata dollar, baik Amerika, Australia, atau Singapura.

Dalam Al-Qur’an banyak ayat-ayat yang mutlak, kemudian datang Sunnah mengikat yang mutlak (memberikan persyaratan) dengan ketentuan yang tertentu, umpamanya firman Allah: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri itu, hendaklah kau potong tangan mereka.” (Al-Maidah: 38)

Ayat ini mutlak dalam setiap pencurian, kemudian As-Sunnah memberikan persyaratan nilai barang curian itu sebanyak seperempat dinar emas ke atas. (1/4 dinar = 1,06 gram, red)

Sabda Rasulullah Saw: “Hukum potong tangan itu terhadap seperempat dinar atau lebih.” (Diriwayatkan Abu Daud dari Ibnu Wahab, lihat Fathul Bari hal. 101 jilid 12)

Sabdanya lagi: “Potonglah dalam (pencurian) seharga seperempat dinar, dan jangan dipotong, bagi yang kurang dari itu.” (Diriwayatkan oleh Ahmad. Lihat Manarus Sabil fi Syarhid Dalil, hal. 386 jilid 2)

Batas pemotongan tangan terhukum yaitu di pergelangan tangan dan bukan dari tempat lainnya. Sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah Saw, tentang pemotongan tangan pencuri. Diriwayatkan pula bahwa Nabi Saw pernah memotong pada pergelangan tangan.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button