NASIONAL

Penuhi Panggilan Polisi, Habib Bahar bin Smith Datangi Mapolda Jabar

Pada penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Status Saksi

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan,Habib Bahar masih berstatus sebagai saksi.

Meski berstatus saksi, namun proses hukum kasus tersebut sudah di tahap penyidikan. Menurut dia, Smith pun diperiksa dengan didampingi dua orang kuasa hukumnya.

“Jadi memang pemeriksaan hari ini (Bahar) sebagai saksi,” kata dia, di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.

Menurut dia pemeriksaan Smith berjalan secara dinamis oleh penyidik, sehingga dia pun belum mendapat laporan berapa jumlah pertanyaan yang diajukan kepada Smith.

“Jadi sampai sekarang memang belum bisa kita tentukan berapa pertanyaan yang diberikan kepada yang bersangkutan,” katanya.

red: farah abdillah

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button