OPINI

Perpres TKA Bukti Rezim Neolib

Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan presiden (PERPRES) nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing. Perpres ini dikeluarkan karena pemerintah menilai perlu mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi.

Seperti dilansir dari laman Setkab.go.id, Kamis (5/4/2018), dalam Perpres ini disebutkan, penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dilakukan oleh pemberi kerja TKA dalam hubungan untuk jabatan tertentu yang dilakukan dalam waktu tertentu pula.

Dengan adanya Perpres ini, diharapkan memperlancar investasi asing di Indonesia dengan menghapus syarat bahasa Indonesia bagi TKA, sehingga mempermudah TKA menjadi investor di Indonesia.

Inilah ciri khas rezim neoliberalisme yang lebih mementingkan asing daripada rakyat sendiri. Sesungguhnya Indonesia memiliki kekayaan alam yang melimpah. Jika pengeloaan SDA alam benar, maka sesungguhnya tidak perlu mengundang investor asing untuk mengeruk SDA Indonesia. Terlebih membiarkan para investor mendikte kemauan mereka kepada Indonesia. Ini sama saja menjadikan negeri Indonesia sebagai jajahan bagi negara-negara investor.

Dalam pandangan Islam, Tenaga kerja merupakan suatu hal yang perlu ditata. Agar bisa dimanfaatkan secara optimal. Tidak ada pengangguran ataupun tenaga kerja yang bekerja di bidang yang bukan keahliannya. Dalam hal ini tanggung jawab menata urusan ketenagakerjaan ada di pundak pemerintah selaku penyelenggara negara.

Oleh karena itu, tidak bisa tidak, neoliberalisme harus segera dicampakkan dan diganti dengan sistem yang berasal dari Allah Swt, yaitu sistem Islam. Maka, Indonesia akan tampil sebagai negara yang mandiri, pro rakyat dan bermartabat. Wallahu ‘alam bi ash shawab

Darmayanti
Ibu Peduli Negeri

Artikel Terkait

Back to top button