#Lawan IslamofobiaOPINI

Pesan Moderasi Pasca Bom Bunuh Diri

Pesan Moderasi

Peristiwa bom Makassar seolah menjadi momentum tepat bagi moderasi agama. Proyek deradikalisasi yang diadopsi Indonesia seolah menjadi obat mujarab mencegah terorisme berkembang pesat.

Deradikalisasi berarti ajaran moderasi. Moderasi berarti mengajarkan Islam cukup di ranah ibadah ritual, mengamalkan Islam hanya pada tataran individu saja,  mereduksi ajaran jihad dan khilafah sebatas sejarah, bukan  bagian hukum syariat yang wajib diketahui umat, dan menerima nilai-nilai dan pemikiran Barat seperti demokrasi, sekularisme, pluralisme, kapitalisme, serta derivatnya.

Bagi pemuja moderasi, inilah rumus penangkal dari terorisme. Padahal, moderasi agama sejatinya hanya akan mengaburkan ajaran Islam itu sendiri. Mengapa ada umat yang terjebak dengan aksi terorisme? Padahal itu dilarang dalam Islam.

Terlepas dari apakah terorisme murni aksi teror, konspirasi, atau operasi intelijen, munculnya terorisme di kalangan umat Islam bermula dari kesalahan memahami Islam dan ajarannya. Salah paham dengan makna jihad, meledakkkan tempat umum dan ibadah secara ngawur.

Salah paham dengan makna khilafah, muncullah anggapan khilafah boleh ditegakkan dengan kekerasan. Padahal, Rasul tidak pernah mencontohkan membangun negara Islam dengan tindak kekerasan, apalagi dengan teror yang menyakiti umat nonmuslim.

Jika ada sebagian golongan umat yang salah memahami ajaran Islam, maka rumusnya adalah membina mereka dengan benar. Bukan dengan proyek deradikalisasi atau moderasi. Deradikalisasi hanya akan mengantarkan umat pada kewaspadaan terhadap agamanya sendiri. Menjadi pribadi sekuler dan pilih-pilih syariat sesuai kehendak hati.

Moderasi hanya akan memberi kesan bahwa Islam mudah ditafsiri sesuai kepentingan tertentu. Layakkah ajaran Allah ditakuti dan diwaspadai? Kesalahannya ada pada pemahaman dan pengamalan yang keliru. Mengapa umat menjadi salah paham? Ya karena pengaburan terhadap ajaran Islam.

Cara agar kaum muslim tidak terjebak pada aksi teror yang tidak dibenarkan adalah mendidik dan membina dengan pemahamam Islam sesuai Al-Qur’an dan Sunah, mengkaji serta menjelaskan hukum syariat apa adanya, tidak ditambahi, tidak pula dikurangi.

Jangan ada lagi stigma menakutkan terhadap Islam. Umat ditakut-takuti dengan radikalisme. Umat digiring kepada opini dengan ciri teroris adalah aktivis dakwah, gemar mengkaji Islam, penghafal Al-Qur’an, dan antikafir, bergamis, bercadar, celana cingkrak, dan sebagainya. Karena jika ini diteruskan, maka yang bergembira atas fobia Islam adalah musuh-musuh Islam.

Chusnatul Jannah, aktivis Lingkar Studi Perempuan dan Peradaban.

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button