SUARA PEMBACA

PHK Marak, Nasib Buruh Makin Keruh

Harta kepemilikan umum ini wajib dikelola oleh negara dan hasilnya wajib didistribusikan semata-semata demi kesejahteraan rakyat. Bentuk distribusi harta kepemilikan umum ini salah satunya dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan, pendidikan, dan transportasi yang mudah diakses, berkualitas, dan murah, bahkan gratis.

Haram bagi negara menyerahkan pengelolaan dan pendistribusian kekayaan milik rakyat ini kepada individu atau golongan, baik swasta maupun asing. Baginda Nabi Saw bersabda, “Barang siapa yang bangun pagi, tetapi dia tidak memikirkan kepentingan umat Islam maka dia bukan umatku.” (HR. Muslim).

Dalam aspek perburuhan, hubungan antara pekerja dan pengusaha dijalin berlandaskan takwa. Hubungan keduanya juga diatur berlandaskan syarak. Sementara peran negara adalah menjamin hak mereka. Menjadi peran negara pula menertibkan pengusaha yang berlaku zalim kepada pekerjanya. Wajib pula bagi negara membuka lapangan kerja seluas-luas.

Andai kebutuhan pokok rakyat terjamin, pelayanan publik terselenggara dengan baik, dan lapangan pekerjaan terbuka tanpa terkecuali, niscaya manisnya kesejahteraan buruh dapat diraih. Harapan ini niscaya dapat terwujud andaikan negeri ini mau mencampakkan kapitalisme dan menerapkan sistem Islam secara komprehensif dalam institusi negara. Wallahualam bissawab.

Jannatu Naflah, Praktisi Pendidikan

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button