SUARA PEMBACA

Pilkada 2020 Tetap di Gelar, untuk Kesejahteraan Siapa?

Sudah menjadi keputusan final pilkada serentak 2020 tetap akan digelar 9 Desember mendatang meski pandemi belum berakhir. Kesepakatan ini telah diaminkan oleh sejumlah petinggi negeri yang berwenang yaitu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersama DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).

Sebagaimana diungkap oleh Staf Khusus Presiden RI Bidang Komunikasi sekaligus Juru Bicara (Jubir) Presiden Joko Widodo, Fadjrul Rachman memastikan penyelenggaraan pilkada 2020 dilaksanakan sesuai jadwal dengan alasan demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih. Kepastian itu pun ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang menyatakan pilkada tetap digelar dan mengimbau untuk menegakkan protokol kesehatan dan penegakan hukum yang tegas dengan disiplin (Pikiran rakyat depok.com 22/09/2020).

Sementara di tempat yang berbeda, Ormas-ormas besar PBNU dan Muhammadiyah mengusulkan pendapat agar pelaksanaan pilkada serentak 2020 ditunda. Ketua PBNU Said Aqil Siroj menilai pilkada dapat memunculkan potensi kerumunan massa meskipun protokol kesehatan Covid-19 dilakukan secara ketat.

Pendapat senada pun diungkap oleh Abdul Mu’ti, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah menyatakan harapan agar pemerintah mendengarkan aspirasi rakyat, dia mengungkapkan dalam tahapan pilkada kerumunan massa tak terhindarkan, kluster baru pilkada akan sangat membahayakan (detikcom 22/09/2020).

Terang saja, keputusan pilkada tetap digelar menuai banyak kritik. Pasalnya di tengah pandemi yang belum mereda seharusnya pemerintah mengedepankan keselamatan rakyatnya. Lantas mengapa hajatan politik ini ngotot tetap digelar padahal beresiko tinggi dan membahayakan.

Motif Penyelenggaraan Pilkada

Alasan pemerintah bersikukuh menyelenggarakan pilkada serentak 2020 pada 9 Desember mendatang adalah untuk menjamin hak konstitusional rakyat untuk memilih dan dipilih dalam suatu agenda yang telah diatur dalam UU dan berbagai aturan perundang-undangan. Penyelenggaraan pilkada tidak bisa ditunda menunggu pandemi berakhir, belum ada yang bisa memastikan kapan berakhir. Sehingga menengok negara-negara yang serangan COVID lebih besar seperti Amerika, pemilu juga tidak ditunda. Maka setelah berdiskusi mendalam, Indonesia tetap memutuskan pilkada akan digelar.

Terlebih untuk keberlangsungan pilkada, Menteri Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah telah menggelontorkan dana sebesar 5 triliun untuk membiayai perlengkapan dan persiapan pelaksanaan pilkada 2020 sesuai protokol kesehatan (CNN Indonesia 8/9/2020).

Inilah negara demokrasi yang tidak demokratis, juru bicara Serikat Pengajar HAM (Sepaham) Indonesia dan pusat studi HAM, Al Hanif, menyebut pernyataan jubir presiden RI Fadjroel Rachman hanyalah manipulatif. Seharusnya negara sesungguhnya mengatur hak-hak hidup, keselamatan warga dan perlindungan kesehatan yang pula sebagai hak-hak konstitusional (Gatra.com 23/09/2020). Namun kenyataannya negara mempertaruhkan nyawa banyak orang. Sampai detik ini, banyak terjadi pelanggaran terkait tahapan pilkada. Baik saat pendaftaran, deklarasi bakal pasangan calon, masa kampanye hingga nanti masa pencoblosan tidak memungkiri pasti akan ada ribuan titik kumpul massa. Tidak bisa dibayangkan pasca pilkada ledakan COVID-19 akan semakin meroket dan tidak sedikit rakyat menjadi tumbal pesta demokrasi.

Di sisi lain, meski mekanisme kampanye pilkada telah diatur dalam PKPU No. 10 Tahun 2020 Pasal 63 Ayat (1) disebutkan beberapa kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye, di antaranya rapat umum, kegiatan kebudayaan hingga konser musik. Kemudian pada Ayat (2) dituliskan kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan membatasi jumlah orang sebanyak 100 orang, serta tetap menerapkan protokol kesehatan. Namun fakta di lapangan aturan inipun dilanggar, potensi pelanggaran dilakukan terang benderang, terjadi kerumunan dan arak-arakan massa. Masyarakat dari berbagai daerah berbeda tumpah ruah di jalanan tanpa ada jaminan mereka bukanlah (carrier) ataupun kontak langsung dengan suspect atau tanpa gejala corona, jelas hal ini akan memicu penyebaran infeksi virus corona semakin meluas dan tak terkendali.

Belum lagi, berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terhadap 733 bapaslon yang diterima pendaftarannya, dimana 294 paslon adalah petahana. Dari jumlah tersebut, berdasarkan data Menteri Kompolhukam, Mahfud MD, menyatakan terdapat 59 bapaslon yang terkonfirmasi positif Covid-19 yang tersebar di 21 provinsi.

Seharusnya, masih segar dalam ingatan pemilu tahun lalu telah menelan korban lebih dari 550 orang panitia penyelenggara meski tidak diselenggarakan di tengah pandemi. Berkaca dari peristiwa tersebut menunjukkan bahwa negara telah melakukan pengabaian dalam melindungi nyawa rakyatnya, bahkan hingga detik ini penyebab kasus kematian belum menemukan titik terang dan tak pernah diusut tuntas.

Publik juga mengetahui pesta demokrasi ini memakan cost politik yang tinggi. Mengingat hal ini, seharusnya negara lebih bijak mengalihkan anggaran pilkada untuk menanggulangi pandemi covid-19 yang nyata saat ini membutuhkan anggaran triliunan.

Ironisnya terkuak bahwa tidak sedikit peserta pilkada yang dimodali oleh cukong, maka terang saja para cukong atau pemilik modal yang mengongkosi para pasangan calon menjadi kekuatan besar yang mendesak dan menghendaki untuk melanjutkan pilkada 2020 di tengah pandemi. Rumus baku dipastikan pasca pilkada cukong meminta haknya, agar segala titah dan keinginannya diaminkan oleh pasangan terpilih yang disokongnya. Selanjutnya sudah dapat ditebak pemilik modal meminta diamankan kepentingannya dengan lahirnya berbagai produk UU sehingga melenggangkan dan melanggengkan bisnisnya.

Selain itu, pemerintah menganggap bahwa penundaan pilkada sangat tidak menguntungkan daerah. Jika hal ini terjadi, maka akan ada 270 daerah dalam waktu bersamaan dalam kepemimpinannya dilaksanakan oleh pelaksana tugas (plt), padahal plt tidak memiliki kewenangan mengambil kebijakan-kebijakan strategis. Sehingga masalah penundaan pilkada dianggap sebagai masalah yang cukup sulit dipecahkan dibandingkan penyelamatan nyawa rakyat. Padahal penundaan pilkada tidak akan mengganggu pelayanan publik di pemerintahan daerah. Karena daerah dengan kepala daerah yang sudah berakhir masa jabatannya dapat diisi penjabat kepala daerah, dimana penjabat kepala daerah pun tetap dapat menyelenggarakan roda pemerintahan..

Ya, inilah watak khas sistem kapitalis, dengan cara apapun dan beragam alasan apapun dilontarkan guna memuaskan hajat pemilik modal, ujungnya sampai kapanpun kepentingan tidak akan pernah berpihak kepada rakyat. Bahkan demi kepentingan ekonomi segelintir orang maka kebijakan politik tersandera, walhasil sistem demokrasi jelas hanya mensejahterakan elite politik, korporat dan penguasa. Sementara kepentingan rakyat dan kemaslahatan umum menjadi prioritas kesekian.

Menurut Director Center for Media and Democracy Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), Wijayanto menyatakan memaksakan pilkada di tengah pandemi tidak hanya bertentangan dengan aspirasi publik namun juga akan menjadi skandal bagi demokrasi karena berpotensi berubah menjadi ritual bunuh diri berjamaah yang justru dipelopori oleh elite politik (16/9/2020).

Dengan demikian, jika pilkada ngotot digelar di tengah pandemi hanya untuk mengamini kerakusan elite politik, pengusaha dan korporat tanpa memperhitungkan keselamatan rakyat jelas bentuk kedzaliman dan negara telah mengabaikan perannya sebagai pelindung nyawa atas rakyatnya. Bahkan hal ini semakin menguatkan bukti bahwa sistem demokrasi adalah sistem bobrok yang usang dan selayaknya tidak patut untuk terus dipertahankan karena nyatanya hanya menimbulkan kesengsaraan.

Berbeda dengan sistem Islam, hilangnya nyawa seorang muslim lebih besar perkaranya daripada hilangnya dunia. Dari al Barra’ bin Azib radhiyallahu ‘anhu, nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hilangnya dunia, lebih ringan bagi Allah dibandingkan terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak” (HRNasai 3987, Turmudzi1455, dan disahihkan al-Albani).

Khalifah Umar bin Khaththab Ra. Pernah berkata “Seandainya ada keledai yang mati karena terperosok di jalanan Madinah, tentu Umar akan dimintai pertanggung jawaban di akhirat kelak.”

Sungguh sangat jelas, Islam sangat menghargai nyawa manusia. Sebagaimana hadist di atas menunjukkan jangankan manusia, hewan pun dijamin keselamatannya dalam sistem Islam. Wallahu’alam

Ummu Nafra
(Pemerhati Kebijakan Publik)

Artikel Terkait

Back to top button