NASIONAL

PNKN Ajak Berbagai Pihak untuk Gugat UU IKN ke MK

Jakarta (SI Online) – Sejumlah tokoh, purnawirawan jenderal TNI dan aktivis yang tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) menggelar webinar tentang UU Ibu Kota Negara (IKN).

Diskusi bertajuk “Pro Kontra Posisi IKN Baru Dalam Perspektif Hankam” itu digelar pada Jumat (11/3/2022).

Koordinator PNKN Marwan Batubara menjelaskan seputar perkembangan uji formil IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK). PNKN sendiri telah melakukan upaya gugatan dengan mendaftarkan permohonan uji formil UU IKN ke MK pada Rabu 2 Februari 2022 lalu.

Baca juga: Resmi, PNKN Ajukan Gugatan UU IKN ke Mahkamah Konstitusi

“Kita sudah melakukan protes surat terbuka kepada MK, ada kecurigaan kita dihambat, dihalang-halangi supaya perkara bisa dimundur-mundurkan,” kata Marwan.

Lalu saat bersamaan, lanjut dia, mungkin akan dikeluarkan berbagai peraturan apakah Perpres (Peraturan Presiden) atau PP (Peraturan Pemerintah) untuk mematahkan upaya uji materi tersebut.

“Karena itulah kita melakukan protes, kita menduga terjadi moral hazard, silahkan MK melakukan klarifikasi,” jelas Marwan.

Untuk penguatan, PNKN mengajak berbagai elemen masyarakat untuk ikut peduli dengan melakukan upaya advokasi.

“Kita mengimbau kepada masyarakat untuk ikut peduli, mari sama-sama melakukan advokasi perlawanan, baik perorangan atau organisasi dengan mengajukan permohonan uji materi sebagai pihak terkait,” tuturnya.

Sementara itu, aktivis senior HM Mursalin mendukung upaya uji materi tersebut bisa dilakukan banyak pihak.

Menurutnya, diskusi dan analisa koreksi tentang IKN sudah dilakukan banyak pihak. “Karena itu jangan sampai kita tidak ikut berjuang,” jelasnya.

Berjuang yang dimaksud, kata Mursalin, adalah secara konstitusional melalui upaya uji materi kepada MK.

Dalam diskusi tersebut, hadir pula Laksamana TNI Purn. Slamet Soebiyanto, Dr. Anton Permana, Marsda TNI Purn. Tumiyo dan Mayjen TNI Purn. Prijanto.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button