NASIONAL

Resmi, PNKN Ajukan Gugatan UU IKN ke Mahkamah Konstitusi

Selain itu, PNKN mengatakan bahwa pembentukan UU IKN minim partisipasi masyarakat. Dari 28 tahapan/agenda pembahasan RUU IKN di DPR, hanya ada 7 (tujuh) agenda yang dokumen dan informasinya dapat diakses. Sedangkan 21 agenda lainya informasi dan dokumenya tidak dapat diakses publik.

“Pembentukan UU IKN yang dibahas sejak 03 November 2021 s.d 18 Januari 2022 hanya memakan waktu 42 hari. Tahapan ini tergolong sangat cepat untuk pembahasan sebuah RUU yang berkaitan dengan IKN yang sangat strategis dan berdampak luas,” jelas Marwan.

Berdasarkan hal tersebut, PNKN mengajukan upaya uji formil UU IKN ke MK. PNKN berharap MK dapat mengabulkan permohonan tersebut.

PNKN berharap MK bisa menyatakan pembentukan Undang-Undang IKN tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

PNKN juga berharap MK menyatakan Undang-Undang IKN tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

“Jika mahkamah berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” tandas Marwan.

red: adhila

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button