NASIONAL

Polisi Gercep Tangkap Pelaku Penghinaan Ahok, Bagaimana Penghina Santri Tasikmalaya dan HRS?

Jakarta (SI Online) – Kepolisan Daerah Metro Jaya dengan gerak cepat (gercep) menangkap dua orang pelaku penghinaan terhadap Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dan keluarganya.

Kedua pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik setelah sebelumnya dilaporkan oleh kuasa hukum Ahok.

“Pelaku kami jemput dari Medan dan Bali,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis 30 Juli 2020.

Baca juga: FPI Laporkan Boedi Djarot Atas Penghinaan terhadap Habib Rizieq Syihab

Mengenai kronologi penangkapan dan hasil pemeriksaan, Yusri mengatakan pihaknya akan segera merilis kasus tersebut. Yusri mengatakan pihaknya sampai saat ini baru menjemput 1 pelaku dari Bali.

“Yang dari Medan masih dalam perjalanan,” kata Yusri.

Mengenai pasal yang ditetapkan, ia juga tak merinci. Yusri berjanji menjelaskan lebih lanjut kasus itu dalam rilis yang akan segera digelar.

Baca juga: Forum Mujahidin Tasikmalaya Laporkan Denny Siregar ke Polisi

Sebelumnya, Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahja Purnama (BTP) atau Ahok melalui pengacaranya melaporkan kasus pencemaran nama baik yang menimpa dirinya. Hal itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut kemudian diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Laporannya terdaftar dengan nomor polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020.

“Pencemaran nama baik di medsos lah ya. Itu aja prinsipnya dan Pak BTP kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan polisi tanggal 17 Mei lalu,” ujar Ahmad Ramzy, kuasa hukum Ahok, Kamis, 30 Juli 2020.

Laporan polisi oleh Ramzy itu tertuang dalam LP/2885/V/YAN.2.5/2020/SPKT. Laporan itu dibuat pada 17 Mei 2020 yang lalu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Lalu bagaimana dengan Denny Siregar yang telah dilaporkan karena menghina santri Tasikmalaya dan Boedi Djarot yang menghina Habib Rizieq Syihab? Apakah polisi juga akan gerak cepat (gercep) menangkap terduga pelakunya?

red: a.syakira/dbs

Artikel Terkait

Back to top button