OPINI

“Political Pretending” Partai Oligarki

Muaranya, kisruh pertentangan ini jika tak bisa terbendung bakal dibayar dengan ongkos yang sangat mahal oleh negeri ini dengan terjadinya “chaos and nation’s bloodshed”.

Makanya, PT 20% itu mereka simpan di lemari besi untuk diamankan seaman-amannya, dikarenakan itulah cara yang paling aman mempertahankan PT 20% untuk melanggengkan kekuasaan dan keutuhan oligarki mereka.

Kemudian melanjutkan dan menggiring kembali rezim baru berkuasa dengan ada maupun tanpa Jokowi ataupun dengan mewujudkan kepemimpinan turunan politik lainnya .

Itu dibuktikan sudah dideklarasikannya pasangan Prabowo-Jokowi (Projok). Juga penguatan akan digadang-gadangkannya pasangan Prabowo-Puan Maharani sebagai calon Pilpres di Pemilu 2024.

Jadi, pernyataan mereka itu sengaja dibuat gaduh sekalipun, kegaduhannya pasti akan mengundang pengalihan perhatian rakyat. Sementara kesumingrahannya justru akan menjadi katalisator harapan rakyat bahwa memang sudah tidak akan ada lagi persoalan perpanjangan tiga periode jabatan Presiden, membuat masalah PT 20% itu sendiri menjadikan dilupakan oleh rakyat.

Dengan kata lain, kedua pernyataan itu hanya menyasar untuk membuang waktu hingga bisa mempercepat tanggal perhelatan Pemilu 2024 itu tiba. Tanpa terasa dan disadari oleh rakyat, PT 20 % masih berada di genggaman tangan mereka.

Jadi kita dapat berkesimpulan sesungguhnya masalah krusial, darurat dan prioritas bagi upaya pemulihan demokrasi untuk PilPres di Pemilu 2024 itu sudah bergeser, bukan lagi pada masalah penundaan Pemilu 2024 atau perpanjang masa jabatan presiden tiga periode, melainkan masih adanya upaya effort yang besar dari oligarki partai itu melakukan pengerasan dan penguatan tetap dipertahankannya PT 20%.

Dan itu sungguh terlihat sangat aneh, jika lembaga Makhamah Konstitusi yang menjadi lembaga penjaga dan pemelihara keadilan peradaban dan penegakan hukum satu-satunya justru masih menjadi lembaga anti otokritik terhadap setiap upaya legal standing proses penggugatan PT 20% mengubahnya ke PT 0%.

Memasuki waktu tersisa dua tahun, MK masih belum juga meloloskan setiap uji materi dengan pelbagai thema gugatan dari pelbagai lembaga maupun personal yang mengajukannya, di antaranya masyarakat diaspora Indonesia yang melakukan gugatan PT 20% mengubahnya ke PT 0% dengan tema adanya kecenderungan dampak buruk partai oligarki sekaligus dikomandoi oleh Refly Harun masih belum jelas tak ada ujung pangkalnya; Gugatan perubahan PT 20% dari lembaga swadaya KAMI yang diajukan oleh Gatot Nurmantyo dengan tema merusak demokrasi telah ditolak; Begitupun dua gugatan dari DPD RI meskipun hanya secara personal bahwa PT 20% itu bisa menghambat upaya mengakomodasi suara representatif keterwakilan daerah juga ditolak.

Jadi, sungguh betapa sangatlah susah untuk melakukan legal standing gugatan uji materi mengubah PT 20 % itu menjadi PT 0%.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button