NASIONAL

Presiden PKS: UU Ciptaker Cacat Prosedur dan Subtansi

Jakarta (SI Online) – Presiden PKS Ahmad Syaikhu menegaskan dua masalah utama UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan. Ia mencatat UU Cipta Kerja cacat secara prosedur dan catat secara materil atau subtansi. Hal tersebut diungkapkan Syaikhu dalam konsolidasi nasional dengan seluruh Ketua DPW PKS se-Indonesia secara daring, Sabtu (10/10/2020).

Syaikhu menegaskan, secara prosedur UU Cipta Kerja ini tidak transparan, tidak sesuai dengan tata cara atau asas dalam pembentukan sebuah peraturan perundang-undangan yang baik sehingga cacat secara demokrasi.

Ia menekankan, pembahasan yang tergesa-gesa dan janggal juga menjadi catatan utama. “Pengerjaan dikebut, sebuah RUU sudah disahkan di Paripurna menjadi UU, tetapi naskah final UU belum bisa diakses publik. Pembahasan juga yidak memperhatikan dan tidak empati terhadap situasi krisis bangsa yang sedang dihadapi yakni krisis kesehatan dan krisis ekonomi akibat Pandemi Covid-19,” terang Syaikhu.

Secara subtansi, papar Syaikhu, UU Cipta Kerja juga memiliki beragam persoalan. F-PKS, papar dia, telah banyak menerima masukan dan sikap penolakan dari seluruh lapisan masyarakat baik dari Organisasi Masyarakat, MUI, NU, Muhammadiyah, Kongres Umat Islam ke VII, dari berbagai pakar dan aspirasi dari serikat pekerja dan aspirasi-aspirasi konstituen.

Ia menerangkan beberapa poin yang cacat subtansi dalam UU Cipta Kerja sesuai dengan Sikap Akhir Fraksi PKS DPR RI, disampaikan saat Rapat Paripurna, 5 Oktober 2020.

Pertama, memuat substansi liberalisasi sumber daya alam yang dapat mengancam kedaulatan negara melaui pemberian kemudahan kepada pihak swasta dan asing melalui pembentukkan Bank Tanah.

Kedua, memuat substansi pengaturan yang merugikan Pekerja/buruh Indonesia melalui perubahan beberapa ketentuan yang lebih menguntungkan pengusaha. Diantarannya pesangon yang memang tidak hilang, tapi dikurangi dari 32 kali gaji menjadi 25 kali gaji.

Ketiga, memuat pengaturan yang berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap kelestarian lingkungan hidup. Misalnya pasal 37 RUU Cipta Kerja terkait perubahan UU Kehutanan, ketentuan penyediaan luas minimum 30% untuk fungsi kawasan hutan dari Daerah Aliran Sungai dihapus. Partisipasi masyarakat dalam proses analisa AMDAL dikurangi, pemerhati lingkungan tidak dilibatkan lagi;

Keempat, berpotensi membuka ruang untuk liberalisasi Pendidikan. Kewenangan pemerintah untuk mengatur semua bidang Pendidikan menjadi tidak terbatas;

Kelima, pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) berpotensi bertentangan dengan konstitusi dan supremasi hukum karena substansi pengawasannya menutup ruang pengawasan dan audit keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta memberikan imunitas bagi pengurus dan pejabat pengambil Kebijakan;

“Terkait dengan kedaulatan pangan, impor komoditas pertanian, impor komoditas peternakan, impor komoditas Perkebunan termasuk pangan, pembukaan akses bagi kapal tangkap berbendera asing tidak sejalan dengan kepentingan nasional dalam rangka pelindungan dan pemajuan petani, nelayan serta kedaulatan pangan,” papar Syaikhu.

Terakhir, ungkap Syaikhu, UU Cipta Kerja memberikan kewenangan yang sangat besar bagi Pemerintah namun tidak diimbangi dengan sistem pengawasan dan pengendalian terhadap aspek penegakan hukumnya.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button