NASIONAL

Ribuan Massa Kawal Sidang Putusan Gugatan HTI

Jakarta (SI Online) – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang putusan gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Kementerian Hukum dan HAM, Senin (7/5/2018).

Sidang tersebut dikawal ribuan massa HTI yang memenuhi area Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Mereka melaksanakan doa bersama di jalan samping PTUN jelang sidang putusan gugatan terhadap SK pembubaran organisasi tersebut. Pihak HTI berharap hakim mengabulkan gugatannya.

Massa HTI mayoritas memakai pakaian putih lengkap dengan peci. Terlihat di depan massa HTI ada sebuah layar besar. Mereka duduk rapi di depan layar tersebut.

Tampak mereka juga khusyuk melantunkan ayat-ayat suci Al Quran. Pembacaan ayat-ayat suci Al Quran itu dipimpin oleh seseorang melalui pengeras suara.

Jalan Sentra Timur sendiri ditutup mulai dari samping Wali Kota Jaktim menuju PTUN. Sementara itu, sejumlah personel polisi membuat blokade di depan massa HTI yang sedang membaca doa itu. Terlihat juga beberapa polisi bersiaga di dalam gedung PTUN.

Massa HTI dan pengunjung sidang yang hendak masuk ke dalam PTUN harus melalui pemeriksaan ketat petugas polisi.

Para pesonel polisi itu dilengkap pelontar gas air mata dan tameng. Beberapa kendaraan taktis pun bersiaga di lokasi.

Berdasarkan informasi perkara di website PTUN Jakarta, gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT tersebut didaftarkan pada 13 Oktober 2017 lalu. Dalam perkara ini, HTI menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum.

Dalam gugatannya, HTI meminta agar SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan ormas tersebut dicabut. Selain itu, HTI meminta SK Menkum HAM itu tidak berlaku meski belum ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Adapun gugatan HTI yang didaftarkan melalui PTUN Jakarta sebagai berikut:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum Mengikat dengan segala akibat hukumnya;

3. Memerintahkan Tergugat Mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017;

4. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.

red: adhila
sumber: detik

Artikel Terkait

Back to top button