OPINI

Sekulerisme dan Teror Eksibisionis

Sekulerisme merupakan tatanan kehidupan yang nihil dari pengaruh dan nilai – nilai agama. Agama dan nilai kesakralannya dianggap menghambat kebebasan berpikir dan berperilaku manusia. Manusia menjadi bebas dengan semua sepak terjangnya. Tidak lagi memperhatikan halal dan haram.

Padahal bagi seorang muslim, standar dalam perbuatannya adalah halal dan haram. Yang halal, dilakukannya. Sebaliknya yang haram, ditinggalkannya. Sekulerisme telah berhasil menggantinya dengan standar keinginan hawa nafsu dalam perbuatannya.

Segala hal yang memuaskan hawa nafsu, ia lakukan. Sedangkan segala hal yang tidak memuaskan hawa nafsu, ditinggalkannya. Sebagaimana perbuatan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial SN di Tasikmalaya, Jabar. Ia telah melakukan teror sperma kepada sejumlah wanita yang menjadi korbannya. Dengan masih duduk di atas motornya, SN beronani di depan korbannya. Bahkan ia melakukan tindakan melemparkan dan atau mengusapkan spermanya pada korbannya (www.kompas.com, 19 November 2019).

Perbuatan yang dilakukan SN ini termasuk salah satu bentuk eksibisionis. Bentuk lain dari eksibisionis adalah seorang pria yang memamerkan alat kelaminnya kepada kaum wanita. Dengan melakukannya, mereka mendapatkan kepuasan tersendiri.

Adapun pria SN ini mengaku bila ia melakukan adegan sedemikian karena sering melihat video porno. Salah satu media yang bersifat privasi untuk mengakses video porno adalah melalui smartphone.

Tentunya apa yang dilakukan SN ini sangat meresahkan masyarakat, terkhusus menjadi teror bagi kaum wanita. Oleh karena itu, sangat perlu untuk dilakukan tindakan guna menanggulanginya. Mengingat peluang terjadinya perbuatan eksibisionis ini masih terbuka. Di samping karena begitu mudahnya mengakses konten – konten porno lewat handphone, juga kehidupan yang bercorak sekuler seperti saat ini.

Sesungguhnya perbuatan eksibisionis adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam. Artinya itu adalah perbuatan dosa. Seseorang harus menjaga pandangan matanya dari hal – hal yang haram dan menjaga kemaluannya. Hanya kepada isteri atau suaminya saja, dibolehkan tidak menjaga pandangan dan kemaluannya. Pengertian demikian harus terintegrasi di dalam pendidikan.

Selanjutnya agar semakin membekas di dalam jiwa seseorang, dilakukan dengan mengajaknya berpikir. Bisa jadi saat ini wanita lain menjadi korban perbuatan eksibisionis. Bagaimana bila suatu saat yang menjadi korban adalah bibinya, saudara perempuannya, anak perempuannya dan atau ibunya? tentunya bagi yang masih jernih akalnya, ia tidak mau.

Lebih dari itu, penanggulangan eksibisionis harus melibatkan negara. Dalam hal ini kebijakan negara berada pada dua pendekatan, yaitu pendekatan kurikulum pendidikan dan pendekatan aturan undang – undang.

Pendekatan kurikulum pendidikan dilakukan dengan landasan keimanan. Materi pembelajaran di sekolah harus menyiapkan siswa memasuki usia dewasa. Ketika memasuki usia tujuh tahun, siswa sudah mulai dipisahkan tempat tidurnya antara laki dan wanita. Begitu juga, sudah mulai diberikan tanggung jawab dengan kewajiban dan larangan, terutama terkait pergaulan dengan lawan jenis.

Sedangkan pendekatan aturan undang – undang. Negara melarang semua hal yang bisa membangkitkan syahwat terhadap lawan jenis. Iklan, baliho, baner, buku bacaan, majalah, koran, video dan lainnya yang menampilkan pornografi dan pornoaksi, sudah seharusnya dilarang. Ini dilakukan agar tercipta masyarakat yang bersih dari hal-hal yang keji.

Negara membuat regulasi yang memudahkan pernikahan. Hal ini dilakukan agar gejolak seksual bisa tersalurkan dengan baik lewat menikah. Di samping itu, negara membuka peluang kerja yang seluasnya bagi warganya sendiri.

Begitu pula, negara harus menetapkan sangsi yang bisa memberikan efek jera bagi para pelaku penyimpangan seksual, termasuk pelaku eksibisionis. Sanksi bagi pelaku eksibisiobis termasuk katagori takzir. Kadar sangsinya disesuaikan dengan kadar kejahatan eksibisionis yang dilakukannya.

Akhirnya, yang perlu digarisbawahi adalah bahwa sekulerisme itulah yang menjadi akar timbulnya berbagai persoalan kemanusiaan. Salah satunya yaitu perilaku eksibisionis. Dengan demikian upaya untuk memberantas perbuatan eksibisionis yang pertama adalah dengan mengubah asas kehidupan ini dari sekulerisme menjadi asas keimanan. Dengan keimanan ini, manusia akan merasa diawasi oleh Allah SWT. Perasaan demikian akan mengantarkan ketaatan kepada aturan hidup dari Allah SWT baik dalam konteks individu, masyarakat dan bahkan negara.

Ainul Mizan
Guru, tinggal di Malang

Artikel Terkait

Back to top button