NASIONAL

Serahkan Diri, Bupati Tulungagung Asal PDIP Langsung Diperiksa KPK

Jakarta (SI Online) – Bupati Tulungagung (nonaktif) Syahri Mulyo akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Syahri Mulyo yang juga politisi PDIP ini sekarang menjadi calon petahana dalam Pilkada Tulungagung.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Syahri datang ke Kantor KPK sekitar pukul 21.30 WIB. Begitu menyerah, Syahri langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

“Saat ini sedang berada di ruang pemeriksaan KPK,” ujarnya melewati pesan elektronik kepada wartawan, Sabtu (9/6/2018) seperti dilansir Rmol.co.

Pihak KPK pun menghargai itikad baik dari Syahri untuk menyerahkan diri. Menurut Febri, sikap kooperatif ini akan berimplikasi pada putusan hukum yang lebih baik bagi Syahri.

“Kami hargai penyerahan diri tersebut. Sikap kooperatif terhadap proses hukum tentu akan berimplikasi lebih baik bagi tersangka ataupun proses penanganan perkara itu sendiri,” tukasnya.

Syahri Mulyo ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Agung Prayitno, Sutrisno, dan Susilo Prabowo dalam kasus pengadaan barang dan jasa di pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun 2018.

Diduga pemberian oleh Susilo Prabowo kepada Bupati Tulungagung melalui Agung Prayitno sebesar satu miliar terkait fee proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang Kabupaten Tulungagung.

Diduga pemberian ini adalah pemberian ketiga, sebelumnya Bupati Tulungagung diduga telah menerima pemberian pertama sebesar Rp500 juta dan pemberian kedua sebesar satu miliar.

Dalam kegiatan di Tulungagung dan Blitar KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana yaitu uang rupiah sebesar Rp2,5 miliar, bukti transaksi perbankan dan catatan proyek.

Tersangka Susilo Prabowo adalah salah satu kontraktor yang kerap memenangkan proyek-proyek di Pemkab Tulungagung sejak 2014 hingga 2018.

Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima Syahri Mulyo, Agung Prayitno, dan Sutrisno disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Susilo Prabowo sebagai pemberi disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/ 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 65 KUHP. [ian]

Geledah Rumah Syahri Mulyo dan Kantor PUPR

Sebelumnya Tim KPK telah menggeledah rumah pribadi Syahri Mulyo di Desa Ngantru, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (9/6/2018).

Dijaga aparat kepolisian setempat, sekitar tiga jam petugas KPK berada di dalam rumah yang sejak Rabu (6/6/2018) itu tampak sepi. Penggeledahan tertutup itu disaksikan kepala desa setempat selaku wakil keluarga.

Secara maraton, dari rumah Syahri, tim yang mengendarai tiga unit mobil MPV langsung bergerak menuju Kantor Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung. Sedikitnya 10 orang petugas KPK melakukan penggeledahan. Sejak Rabu (6/6/2018) ruang kepala dinas PUPR Tulungagung telah disegel.

Didampingi Sekda Kabupaten Tulungagung Indra Fauzi dan Sekretaris Dinas PUPR Dwi Hari Subagyo, petugas KPK membawa empat koper besar dari PUPR. Koper diduga berisi dokumen atau surat-surat penting terkait dugaan kasus suap proyek infrastruktur jalan tahun 2017.

red: Farah Abdillah/dbs

Artikel Terkait

Back to top button