Sidang Ratna Sarumpaet: Siapa Raja Hoax Sesungguhnya?
Mengapa aparat penegak hukum menjadikan Ratna sebagai target? Dia bukanlah target sebenarnya. Dia hanya sasaran antara. Target sesungguhnya adalah paslon 02 Prabowo-Sandi dan para pendukungnya.
Targetnya juga bukan hukum. Tapi opini publik. Seperti dikatakan oleh pakar hukum pidana dari UII Yogyakarta, kasus Ratna sangat sulit untuk dikategorikan sebagai perbuatan pidana.
“Kalau temanya berita bohong itu melanggar Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum. Itu harus ada akibatnya, yaitu terjadi keonaran dalam masyarakat. Yang ribut hanya di sosial media,” ujar Mudzakir.
Kalau pasalnya soal penipuan, seharusnya yang mengadu kepolisi adalah Prabowo. Sebab akibat pengakuan bohong Ratna yang menjadi korban dan sangat dirugikan adalah Prabowo. Dia sampai harus menggelar jumpa pers mengakui bersalah tidak melakukan cek dan ricek menanggapi pengakuan Ratna.
Sejumlah aktivis juga merasa ditipu Ratna sempat mengadukannya ke polisi. Namun sampai sekarang laporan tersebut tidak diproses. Ketika Ratna mengaku dipukuli, ratusan aktivis dipimpin oleh Hariman Siregar menggalang dukungan dan meminta polisi mengungkap kasus tersebut. Belakangan baru menyadari, seperti halnya Prabowo, mereka adalah korban penipuan Ratna.
Adu kuat labeling dengan fakta
Dengan bisa ditebaknya jalannya persidangan, sebenarnya kita tinggal menikmati adu kuat perang opini antara pendukung paslon 01 dan 02.
Pendukung paslon 01 akan mengamplifikasi persidangan Ratna, bahwa paslon 02 adalah Raja Hoax. Sebaliknya pendukung paslon 02 harus bisa membantah dan membuktikan sebaliknya.
Sudah sejak lama kubu paslon 01 menerapkan strategi membangun persepsi publik bahwa paslon 02 adalah Raja Hoax. Seperti kata mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli kubu paslon 01 sudah punya standard operating procedure (SOP) soal ini.