SUARA PEMBACA

Skandal Jiwasraya, Jiwa Besarnya Negara sebagai Penyelamat

Kalau anak kita mengotori rumah, siapa yang akan membersihkan dan merapikan rumah yang kotor?

Tentu harus dilihat dulu. Kalau si anak masih balita atau anak-anak yang belum sempurna akalnya, wajar jika orang tua turut membantu membersihkan rumah yang dikotori anak-anak. Hal ini berbeda jika si anak sudah mumayyiz atau sudah tahu mana benar dan salah, sempurna akalnya, dan baligh, maka kewajiban membersihkan rumah itu bukan lagi tanggung jawab orang tua. Anak-anaklahnyang wajib membersihkannya.

Analogi itu rasanya pas bila disematkan pada kasus mega korupsi Jiwasraya. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyiapkan anggaran sebesar Rp20 triliun untuk membantu penyelesaian klaim PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada 2021. Anggaran ini ditetapkan dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) di PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI. (Cnbcindonesia.com, 15/9/2020)

Bagai orang tua yang baik, saat anak cabang BUMN sekarat, Negara yang jadi penyelamat. Saat jejak kotor korupsi Jiwasraya berserakan, Negara pun masih berjiwa besar membersihkan. Mereka yang merampok dan merugikan negara, Negara yang harus menutupi kekurangannya. Sungguh malang nian nasib keuangan negara.

Kasus korupsi Jiwasraya yang merugikan negara hingga Rp16, 8 triliun membuat borok korupsi di negeri ini menganga. BUMN menjadi salah satu badan negara yang menjadi sarang korupsi. Korupsi berjamaah seperti yang dialami Jiwasraya. Hal ini nampak dari penetapan enam tersangka dan temuan baru yang menjerat banyak pihak. Kejagung telah melakukan penyitaan aset Jiwasraya senilai Rp18,4 triliun, dimana nilainya melebihi kerugian negara sebesar Rp16, 8 tiriliun.

Jumlah aset yang disita itu rupanya tak cukup untuk menutupi kerugian yang diakibatkan Jiwasraya. Negara pun harus turun tangan menyuntikkan dana untuk membantu kekurangannya. Kasus ini mirip dengan korupsi BLBI. Rumit seperti benang kusut. Pada tahun 1998, negara mengeluarkan Rp320 triliun untuk 54 bank swasta, tapi dana yang kembali hanya 8,5 persen atau sekitat Rp27,2 triliun kepada negara.

Kasus korupsi tak akan hilang jika cara yang digunakan terlalu lembek. Perbuatan para perampok uang negara itu mestinya diberi ganjaran setimpal dan membuat jera mereka. Negara harusnya tak perlu berbesar jiwa menjadi penyelamat. Uang negara yang dirampok, kenapa pula negara yang harus menutupu borok korupsi?

Mengapa korupsi di Indonesia seperti gurita? Inilah sebabnya:

Pertama, sanksi hukum lemah. Hal ini nampak dari vonis hukuman yang dijatuhkan pada pelaku korupsi. Adakah koruptor di negeri ini diganjar hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara? Penjara saja tidak berefek jera kok. Buktinya, di penjara pun mereka masih bisa melakukan rasuah. Penjara bernuansa mewah. Seperti temuan sel mewah di Lapas Sukamiskin beberapa waktu lalu.

Adakah kita melihat pelaku korupsi menjadi miskin setelah ditangkap? Kehidupan mereka tak banyak berubah. Kalaupun disuruh mengganti rugi, besarannya tidak lebih besar dari kerugian yang mereka timbulkan. Artinya, meski buntung, mereka tetap beruntung.

Kedua, sistem yang memberi celah. Sistem politik hari ini tidak pernah berhasil mengajarkan arti kejujuran dan amanah bagi seorang pejabat. Sistem hari ini justru berkontribusi besar dalam membentuk kepribadian pejabat korup dan menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi. Iman tidak lagi menjadi bekal utama. Iman pun dikalahkan oleh harta, jabatan, kekuasaan. Konsekuensi logis dari penerapan sistem sekuler yang menjauhkan agama dari kehidupan.

Jiwasraya merugi, mengapa bukan para perampok negeri itu yang membayar kerugian dengan harta yang mereka miliki? Korupsi itu penyakit. Penyakit itunharua dicari sebabnya. Sebab korupsi yang menggurita adalah penerapan sistem kapitalis sekuler. Pejabat amanah hanya lahir dari sistem yang amanah. Sistem yang memberi sanksi tegas.

Tidak ada salahnya bila kita berkaca bagaimana sistem Islam melakukan tindakan preventif dan kuratif terhadap perilaku korupsi. Kekuatan iman yang terpancar dari akidah Islam akan membentuk kepribadian salih bagi para pejabat. Pemberlakuan sistem sanksi Islam memberikan efek jera bagi pelakunya. Dengan begitu, penyakit korupsi bisa dihilangkan dengan penerapan Islam sebagai asas kehidupan.

Chusnatul Jannah
Lingkar Studi Perempuan dan Peradaban

Artikel Terkait

Back to top button