DAERAH

Soal Pencabutan Spanduk PSU, Warga Sentul City Nilai Ade Yasin ‘Linglung’

Bogor (SI Online) – Komite Warga Sentul City (KWSC) menanggapi pemberitaan tentang adanya perintah Bupati Bogor Ade Yasin untuk mencabut spanduk serah terima prasarana, sarana dan utulitis (PSU) di Sentul City, Bogor.

Dalam berita yang diterbitkan Bogor Today pada 9 September 2019, Bupati Bogor Ade Yasin dikutip menyatakan bahwa dia telah memerintahkan Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Tata Bangunan untuk mencabut spanduk serah terima prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di sebagian kluster Sentul City kepada Pemerintah Kabupaten karena pemasangan itu, menurut Bupati, mengandung miss, atau kekeliruan.

“Pernyataan itu–dan pernyataan lain dalam berita itu menunjukkan Bupati Ade Yasin linglung dan berupaya menghindari atau mengabaikan kewajiban hukum,” kata Juru Bicara KWSC Deni Erliana melalui pernyataan tertulisnya, Jumat (13/9/2019).

Dalam pernyataannya, KWSC menyatakan sejumlah poin, antara lain:

Pertama, pada 22 November 2018, telah ditandatangani Berita Acara Serah Terima PSU (di sejumlah kluster) Nomor: 648/4563-PSU-DPKPP/2018 oleh Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor, Lita Ismu Yulitanti, atas nama Bupati Bogor dan Direktur Utama PT Sentul City, Tbk, David Partono.

Kedua, dalam Berita Acara dimaksud, jelas disebutkan pada Pasal 4 bahwa PT Sentul City bahkan berkewajiban memasang papan nama yang menyatakan bahwa PSU yang dimaksud adalah milik Pemerintah Kabupaten Bogor.

Ketiga, jika memang ada miss seperti dikatakan Bupati Ade Yasin sehingga spanduk itu diperintahkan untuk dicabut, lantas mengapa Berita Acara tersebut ditandatangani? Ini perlu kami tanyakan sebab proses verifikasi penyerahan PSU tersebut minim transparansi. Tidak ada proses sosialisasi (keterbukaan) dengan melibatkan warga (partisipatif), sebagaimana diperintahkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Keempat, terjadi keanehan karena, baik PT Sentul City maupun Bupati Ade Yasin, seperti “kebakaran jenggot” begitu mengetahui adanya pemasangan spanduk tersebut. Bagaimanapun, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2012, seluruh PSU di kawasan Sentul City pada akhirnya harus diserahkan dan dicatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Bogor.

Kelima, terkait kerjasama pemeliharaan dan perbaikan PSU dengan pengembang setelah serah terima, Bupati Ade Yasin semestinya mengetahui bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor tak bisa menunjuk langsung PT Sentul City sebab ini terkait dengan aturan pengadaan barang dan jasa milik pemerintah.

Keenam, pernyataan Bupati Ade Yasin bahwa dia mau fokus mengurus “orang miskin” adalah menggelikan dan upaya lari dari kewajiban hukum. Kewajiban pengembang menyerahkan PSU dan kewajiban pemerintah daerah memeliharanya–entah itu kemudian dikerjasamakan atau tidak–sudah menjadi perintah peraturan, terkecuali jika Bupati Ade Yasin hendak mengangkangi aturan. Apalagi, PSU di Sentul City–menurut peraturan–adalah aset Pemerintah Kabupaten Bogor yang semestinya bisa dimanfaatkan untuk sebesar-besar kebutuhan publik.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button