NASIONAL

Larang Hura-hura Tahun Baru, Bupati Bogor Imbau Warganya Tingkatkan Ibadah

Bogor (SI Online) – Bupati Bogor Ade Yasin mengeluarkan imbauan tentang pelarangan kegiatan hura-hura dalam menyambut tahun baru masehi 2020.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 003.3/796-Kesbangpol tentang Imbauan Menyambut Tahun Baru 2020 yang ditandatangai Bupati Bogor Ade Yasin.

Pertama, Warga Kabupaten Bogor diminta tidak merayakan malam pergantian tahun baru dengan berlebihan (hura-hura), tidak bermanfaat serta perbuatan yang melanggar norma hukum dan agama.

Kedua, warga diminta tidak meniup terompet dan menyalakan kembang api saat merayakan malam pergantian Tahun Baru 2020.

”Tidak menyalakan kembang api, petasan dan peniupan terompet serta konvoi kendaraan bermotor,” demikian bunyi poin kedua dalam surat edaran yang diterbitkan 26 Desember 2019 tersebut.

Mereka juga diminta untuk mengingatkan dan membimbing anggota keluarga, pemuda dan anggota organisasinya. Selain imbauan tidak memasang kembang api dan meniup trompet, ada 3 poin imbauan lainnya.

Selanjutnya, memanfaatkan momentum pergantian tahun untuk meningkatkan ibadah, rasa keprihatinan atas bencana, kepedulian dan kepekaan sosial antar sesama.

Terakhir, khusus untuk yang beragama Islam untuk meningkatkan salat berjamaah, dzikir, istigosah dan muhasabah diri saat pergantian tahun nanti.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button